Ganja 8,2 Kilogram Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Dalami Jaringan Lintas Negara

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Kepolisian Daerah Papua Barat Daya memusnahkan 8.288,57 gram ganja hasil pengungkapan dua kasus berbeda sepanjang April 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 21.33 WIT di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial FDF dan TS.

“Dari penangkapan itu, petugas menyita ganja seberat 3.166,48 gram yang dikemas dalam ratusan plastik bening, serta sejumlah tas dan satu unit telepon seluler,” kata Rizal dalam keterangan, Senin, 27 April 2026.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIT, juga di Pelabuhan Sorong. Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka berinisial Z.M.G dengan barang bukti ratusan paket ganja yang disimpan dalam tas ransel dan plastik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga memperoleh ganja dari Papua Nugini (PNG) untuk diedarkan di wilayah Sorong dan sekitarnya. Polisi menduga jalur distribusi memanfaatkan akses pelabuhan sebagai pintu masuk barang ilegal.

Seluruh barang bukti yang telah disita sebelumnya diuji laboratorium sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara, sebelum akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Rizal menyatakan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan jaksa, perwakilan BPOM, penasihat hukum, serta para tersangka. “Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Kepolisian menilai pengungkapan ini menunjukkan adanya pola peredaran narkotika lintas batas yang masih aktif. Penindakan tersebut, kata Rizal, diharapkan memberi efek jera sekaligus menekan distribusi narkotika di Papua Barat Daya.[AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Macan Polsek Sorong Kota Meringkus Spesialis Pembobol Rumah di Klaligi
Mutasi Polri 2026: AKBP Jems Oktovianus Tegai Resmi Menjabat Kapolres Sorong
Kasus Korupsi DPRP Papua Barat Daya: Selain Kantor Sekretariat, Polisi Geledah Rumah Kediaman AR Di Aimas
7 Jam Digeledah Tipidkor, Dokumen Korupsi Rp6,5 Miliar di DPR Papua Barat Daya Disita!
Geledah Kantor DPR Papua Barat Daya, Polisi Bidik Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar
Bukan Sekadar Coretan, Aksi Perusakan RTH Aimas Rugikan Warga: Ini Kata Kadis PU Kabupaten Sorong
​Pabrik Cap Tikus di Aimas Digrebek, Polresta Sorong Kota Sita 166 Liter Miras
Pakai Parang Ancam Lansia, Begal Spesialis di Malanu Diringkus Team Paniki

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:39

Team Macan Polsek Sorong Kota Meringkus Spesialis Pembobol Rumah di Klaligi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:45

Kasus Korupsi DPRP Papua Barat Daya: Selain Kantor Sekretariat, Polisi Geledah Rumah Kediaman AR Di Aimas

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:52

7 Jam Digeledah Tipidkor, Dokumen Korupsi Rp6,5 Miliar di DPR Papua Barat Daya Disita!

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:21

Geledah Kantor DPR Papua Barat Daya, Polisi Bidik Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:58

Bukan Sekadar Coretan, Aksi Perusakan RTH Aimas Rugikan Warga: Ini Kata Kadis PU Kabupaten Sorong

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page