Bukan Sekadar Coretan, Aksi Perusakan RTH Aimas Rugikan Warga: Ini Kata Kadis PU Kabupaten Sorong

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORONG-Minimnya kesadaran menjaga fasilitas publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sorong. Taman Terbuka Hijau (RTH) Aimas, yang seharusnya menjadi ruang publik yang asri dan nyaman untuk warga, kini tampak membrihatinkan akibat aksi perusakan dan ulah “tangan-tangan nakal.”

​Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas umum di area taman tersebut mengalami kerusakan. Tidak hanya sarana permainan anak, alat olahraga outdoor, tempat sampah, hingga pagar pembatas yang rusak, tetapi dinding dan berbagai sudut fasilitas juga dipenuhi coretan vandalisme.

Sebagian pelaku mungkin menganggap mengukir nama atau menggambar di fasilitas umum sebagai tindakan estetis, padahal kebiasaan tersebut justru merusak keindahan visual yang seharusnya dinikmati bersama.

​Tentunya prihal ini mencerminkan masih minimnya pembinaan karakter dasar dan kesadaran menjaga aset publik, yang semestinya dimulai sejak dari lingkungan keluarga.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sorong, Frans Howay saat diwawancarai media ini.

​Menanggapi kondisi tersebut, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sorong, Frans Howay, menyampaikan rasa keprihatinannya yang mendalam. Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghentikan aksi yang merugikan publik tersebut.

​”Anak-anakku, adik-adikku, dan saudaraku sekalian, saya tahu tidak mudah untuk menahan diri ketika ingin mengekspresikan sesuatu yang terlihat baik menurut kalian. Namun, belum tentu itu baik menurut orang lain, apalagi jika dilakukan di fasilitas umum,” ujar Frans Howay.

Coretan-coretan oleh tangan-tangan nakal

​Ia menegaskan bahwa keberadaan RTH Aimas ditujukan untuk kepentingan bersama sebagai sarana olahraga, berinteraksi, dan berekreasi bagi seluruh warga Sorong.

​”Taman ini milik kita semua. Kita menggunakannya untuk berolahraga, berlari, bermain bola basket, hingga jalan santai bersama keluarga dan kerabat. Apa untungnya kalau dirusak? Justru kita sendiri yang rugi,” tegasnya.

​Frans Howay menekankan bahwa perbaikan fasilitas umum tidak bisa dilakukan secara instan karena ada tata kelola dan mekanisme anggaran yang harus dilalui oleh birokrasi pemerintah.

Vandalisme seni yang tidak tepat bukan pada tempat yang seharusnya

​”Birokrasi ini memiliki aturan dan pertanggungjawaban. Ketika fasilitas umum rusak, kita tidak bisa serta-merta langsung memperbaikinya hari ini juga. Semua harus melalui mekanisme, terlebih di tengah situasi efisiensi anggaran saat ini di mana kita harus memprioritaskan hal-hal yang sangat mendesak,” jelasnya.

Ia menjelaskan secara aturan dan hukum aksi perusakan dan vandalisme terhadap sarana publik sejatinya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan melawan hukum. Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, pelaku perusakan barang atau fasilitas umum dapat dijerat pidana:

​Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

​Pasal 170 KUHP: Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu orang di muka umum, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Tempat sampah rusak hingga sampah berceceran

​Mengakhiri keterangannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga dan tidak saling menyalahkan.

​”Saya tidak menyalahkan siapapun, tetapi alangkah indahnya jika fasilitas yang ada ini kita rawat dan gunakan bersama-sama demi kenyamanan seluruh masyarakat Kabupaten Sorong,” pungkas Frans Howay.[RA]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎
Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas
Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla
Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu
Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya
Bejat! Terobos Kamar dan Perkosa Korban, Remaja 17 Tahun di Sorong Diringkus Tim Resmob Polres Sorong
Ratusan Warga Maybrat Lakukan Aksi, Kapolda PBD Pastikan Kasus Penyerangan 3 Warga Diusut Tuntas
Rampung Tugas di Aimas, AKP Jopi Kewilaa Siap Pengawalan Lalu Lintas di Wilayah Kota Sorong

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:46

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎

Selasa, 8 September 2026 - 16:09

Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 15:38

Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 13:51

Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu

Rabu, 2 September 2026 - 20:27

Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page