Papua Barat Daya Online News, SORONG-Minimnya kesadaran menjaga fasilitas publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sorong. Taman Terbuka Hijau (RTH) Aimas, yang seharusnya menjadi ruang publik yang asri dan nyaman untuk warga, kini tampak membrihatinkan akibat aksi perusakan dan ulah “tangan-tangan nakal.”
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas umum di area taman tersebut mengalami kerusakan. Tidak hanya sarana permainan anak, alat olahraga outdoor, tempat sampah, hingga pagar pembatas yang rusak, tetapi dinding dan berbagai sudut fasilitas juga dipenuhi coretan vandalisme.
Sebagian pelaku mungkin menganggap mengukir nama atau menggambar di fasilitas umum sebagai tindakan estetis, padahal kebiasaan tersebut justru merusak keindahan visual yang seharusnya dinikmati bersama.
Tentunya prihal ini mencerminkan masih minimnya pembinaan karakter dasar dan kesadaran menjaga aset publik, yang semestinya dimulai sejak dari lingkungan keluarga.

Menanggapi kondisi tersebut, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sorong, Frans Howay, menyampaikan rasa keprihatinannya yang mendalam. Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghentikan aksi yang merugikan publik tersebut.
”Anak-anakku, adik-adikku, dan saudaraku sekalian, saya tahu tidak mudah untuk menahan diri ketika ingin mengekspresikan sesuatu yang terlihat baik menurut kalian. Namun, belum tentu itu baik menurut orang lain, apalagi jika dilakukan di fasilitas umum,” ujar Frans Howay.

Ia menegaskan bahwa keberadaan RTH Aimas ditujukan untuk kepentingan bersama sebagai sarana olahraga, berinteraksi, dan berekreasi bagi seluruh warga Sorong.
”Taman ini milik kita semua. Kita menggunakannya untuk berolahraga, berlari, bermain bola basket, hingga jalan santai bersama keluarga dan kerabat. Apa untungnya kalau dirusak? Justru kita sendiri yang rugi,” tegasnya.
Frans Howay menekankan bahwa perbaikan fasilitas umum tidak bisa dilakukan secara instan karena ada tata kelola dan mekanisme anggaran yang harus dilalui oleh birokrasi pemerintah.

”Birokrasi ini memiliki aturan dan pertanggungjawaban. Ketika fasilitas umum rusak, kita tidak bisa serta-merta langsung memperbaikinya hari ini juga. Semua harus melalui mekanisme, terlebih di tengah situasi efisiensi anggaran saat ini di mana kita harus memprioritaskan hal-hal yang sangat mendesak,” jelasnya.
Ia menjelaskan secara aturan dan hukum aksi perusakan dan vandalisme terhadap sarana publik sejatinya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan melawan hukum. Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, pelaku perusakan barang atau fasilitas umum dapat dijerat pidana:
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Pasal 170 KUHP: Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu orang di muka umum, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Mengakhiri keterangannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga dan tidak saling menyalahkan.
”Saya tidak menyalahkan siapapun, tetapi alangkah indahnya jika fasilitas yang ada ini kita rawat dan gunakan bersama-sama demi kenyamanan seluruh masyarakat Kabupaten Sorong,” pungkas Frans Howay.[RA]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.