Papua Barat Daya Online News, JAKARTA-PT Pertamina Patra Niaga resmi memangkas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Turbo per 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil merespons dinamika harga minyak mentah dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah.
Untuk wilayah Papua dan Maluku, penyesuaian harga berlaku merata di seluruh SPBU dengan memperhitungkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.
Berikut adalah rincian penyesuaian harga BBM non-subsidi per 1 Agustus 2026 di wilayah Papua dan Maluku:
•Pertamax (RON 92): Turun menjadi Rp16.300/liter (sebelumnya Rp16.650/liter)
Pertamax Turbo: Turun menjadi Rp18.700/liter (sebelumnya Rp19.750/liter)
Dexlite: Tetap di angka Rp20.150/liter
Pertamina Dex: Tetap di angka Rp21.150/liter
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa penyesuaian berkala ini mengacu pada regulasi pemerintah dengan tetap menjaga keseimbangan antara kestabilan pasokan dan daya beli publik.
”Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” ujar Kitty.
Senada dengan hal tersebut, Area Manager Communication Relations & CSR Papua Maluku, Ispiani Abbas, memastikan seluruh SPBU di kawasan Indonesia Timur telah menerapkan tarif baru ini secara serentak per 1 Agustus.
Bagi konsumen yang ingin memanfaatkan berbagai program promosi, Pertamina mengarahkan penggunaan aplikasi MyPertamina atau mengakses laman resmi mypertamina.id.
Daftar harga BBM non-subsidi terbaru di seluruh Indonesia juga dapat dipantau melalui pertaminapatraniaga.com atau dengan menghubungi Pertamina Customer Solution di nomor 135.[**/AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.