Papua Barat Daya Online News, SORONG-Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota membongkar tempat produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di Kabupaten Sorong. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial A.T. (55) beserta 166 liter Cap Tikus siap edar dan alat penyulingannya.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, membenarkan penangkapan tersangka yang diduga kuat menjadi produsen sekaligus pemasok miras ilegal ke wilayah Kota Sorong tersebut.
”Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Sorong Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Rachmat Djakatara, Rabu (29/07/26)
Operasi pengungkapan ini bermula dari aduan warga yang diterima Tim BRASKO pada Senin malam, 27 Juli 2026. Berdasarkan informasi itu, petugas menggelar penyelidikan hingga pembuntutan intensif terhadap pergerakan target di kawasan Aimas.
Puncaknya, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIT, petugas menggerebek kediaman A.T. di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi pertama ini, polisi menemukan 14 bungkus plastik besar berisikan 154 liter Cap Tikus serta 23 botol ukuran sedang berisi 12 liter miras siap pasarkan.
Pengembangan berlanjut ke tempat penyulingan tersangka di Jalan Klamono KM 35, Kabupaten Sorong. Di pabrik rumahan tersebut, polisi menyita seperangkat alat produksi berupa kompor, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa stainless, selang, jeriken minyak tanah, hingga bahan baku olahan Cap Tikus.
AKP Rachmat menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Keberadaan miras rakitan tersebut dinilai menjadi pemicu utama berbagai aksi kejahatan jalanan dan gangguan ketertiban masyarakat.
”Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal. Kami juga meminta masyarakat terus aktif melaporkan bila melihat ada aktivitas penyulingan maupun penjualan miras di lingkungannya,” tegas Rachmat.[**/hms/AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.