​Pabrik Cap Tikus di Aimas Digrebek, Polresta Sorong Kota Sita 166 Liter Miras

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORONG-Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota membongkar tempat produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di Kabupaten Sorong. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial A.T. (55) beserta 166 liter Cap Tikus siap edar dan alat penyulingannya.

​Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, membenarkan penangkapan tersangka yang diduga kuat menjadi produsen sekaligus pemasok miras ilegal ke wilayah Kota Sorong tersebut.

​”Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Sorong Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Rachmat Djakatara, Rabu (29/07/26)

​Operasi pengungkapan ini bermula dari aduan warga yang diterima Tim BRASKO pada Senin malam, 27 Juli 2026. Berdasarkan informasi itu, petugas menggelar penyelidikan hingga pembuntutan intensif terhadap pergerakan target di kawasan Aimas.

​Puncaknya, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIT, petugas menggerebek kediaman A.T. di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi pertama ini, polisi menemukan 14 bungkus plastik besar berisikan 154 liter Cap Tikus serta 23 botol ukuran sedang berisi 12 liter miras siap pasarkan.

​Pengembangan berlanjut ke tempat penyulingan tersangka di Jalan Klamono KM 35, Kabupaten Sorong. Di pabrik rumahan tersebut, polisi menyita seperangkat alat produksi berupa kompor, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa stainless, selang, jeriken minyak tanah, hingga bahan baku olahan Cap Tikus.

​AKP Rachmat menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Keberadaan miras rakitan tersebut dinilai menjadi pemicu utama berbagai aksi kejahatan jalanan dan gangguan ketertiban masyarakat.

​”Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal. Kami juga meminta masyarakat terus aktif melaporkan bila melihat ada aktivitas penyulingan maupun penjualan miras di lingkungannya,” tegas Rachmat.[**/hms/AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎
Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas
Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla
Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu
Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya
Bejat! Terobos Kamar dan Perkosa Korban, Remaja 17 Tahun di Sorong Diringkus Tim Resmob Polres Sorong
Ratusan Warga Maybrat Lakukan Aksi, Kapolda PBD Pastikan Kasus Penyerangan 3 Warga Diusut Tuntas
Rampung Tugas di Aimas, AKP Jopi Kewilaa Siap Pengawalan Lalu Lintas di Wilayah Kota Sorong

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:46

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎

Selasa, 8 September 2026 - 16:09

Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 15:38

Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 13:51

Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu

Rabu, 2 September 2026 - 20:27

Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page