Team Macan Polsek Sorong Kota Meringkus Spesialis Pembobol Rumah di Klaligi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORONG- Team Macan Polsek Sorong Kota, Polresta Sorong Kota, membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial JAW alias Alex (25) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (30/07/2026) sore.

​Penangkapan spesialis pembobol rumah kosong ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/111/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Kota tertanggal 30 Juli 2026 yang dilayangkan korban, Nur Shinta Amir Suparyadi.

​Kapolsek Sorong Kota AKP Disa Javier Suwarta Putra bersama Kanit Reskrim IPDA Salahuddin bergerak cepat setelah korban mendapati pintu samping rumahnya di Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, dijebol dan berantakan usai ditinggal dalam keadaan terkunci.

​Pengungkapan kasus berlangsung ringkas. Sekitar pukul 13.00 WIT, Team Macan mengantongi informasi keberadaan pelaku yang hendak bergerak dari Klademak 2 Pantai menuju Pasar Remu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Harun langsung melakukan pemantauan di sepanjang rute perlintasan pelaku sejak pukul 14.15 WIT.

​Penyergapan terjadi sekitar pukul 15.30 WIT. Petugas menghentikan laju sepeda motor pelaku yang hendak menuju arah Kantor Navigasi dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

​Berdasarkan interogasi di Mapolsek Sorong Kota, pelaku mengakui perbuatannya. Alex terbukti tidak hanya sekali membobol rumah korban, melainkan telah melancarkan aksi serupa secara berulang pada 12, 17, 21, dan 30 Juli 2026.

​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 7 Plus, satu unit speaker besar merek Crimson, empat unit speaker kecil, satu set kotak mikrofon wireless, serta satu unit keyboard mini. Sementara itu, satu unit mixer sound system merek Yamaha hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian penyidik.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian mengimbau warga Kota Sorong untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungannya.[**/hms/AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎
Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas
Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla
Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu
Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya
Bejat! Terobos Kamar dan Perkosa Korban, Remaja 17 Tahun di Sorong Diringkus Tim Resmob Polres Sorong
Ratusan Warga Maybrat Lakukan Aksi, Kapolda PBD Pastikan Kasus Penyerangan 3 Warga Diusut Tuntas
Rampung Tugas di Aimas, AKP Jopi Kewilaa Siap Pengawalan Lalu Lintas di Wilayah Kota Sorong

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:46

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎

Selasa, 8 September 2026 - 16:09

Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 15:38

Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 13:51

Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu

Rabu, 2 September 2026 - 20:27

Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page