Papua Barat Daya Online News,SORONG-Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menggeledah 13 ruangan di Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (30/7/2026) hingga Jumat dinihari. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyita dokumen penting guna melengkapi alat bukti atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2024 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar.
Penggeledahan ini merupakan langkah paksa penyidik setelah perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPR PBD resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kanit Tipidkor Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, IPTU Ihot R.P. Tampubolon, menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk mengamankan berkas-berkas krusial.
”Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari rilis yang kami sampaikan pada Senin lalu. Ada beberapa dokumen yang kami cari di kantor ini sehingga dilakukan upaya paksa. Untuk dokumen yang diperoleh masih kami rincikan dan dituangkan dalam berita acara,” ujar Ihot kepada wartawan, Jumat dini hari
Ihot menjelaskan, angka kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar tersebut masih merupakan estimasi awal. Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan lembaga pemeriksa keuangan untuk menghitung angka pastinya.
”Perkiraan kerugian negara sementara sekitar Rp6,5 miliar. Untuk nilai pastinya kami masih menunggu hasil audit dari BPK,” kata Ihot.
Area pemeriksaan di lokasi mencakup hampir seluruh lini administrasi lembaga legislatif tersebut. Penyidik menggeledah ruang Sekretaris DPR, para kepala bagian, kepala subbagian, staf, hingga ruang Pimpinan DPR Papua Barat Daya.
Polda Papua Barat Daya memastikan proses penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada penggeledahan saja. Penyidik bakal terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi kunci untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.[CR-14]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.