Rugikan Negara 715 Juta Rupiah, 6 Tersangka Korupsi Baju Dinas DPRD Papua Barat Daya Ditahan

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, ​SORONG-Kejaksaan Negeri Sorong resmi melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024. Proyek yang sedianya mempercantik penampilan wakil rakyat itu justru berakhir di jeruji besi setelah audit menemukan kerugian negara hampir tiga perempat miliar rupiah.

​Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Alfis Adrian Sombo, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara dan tersangka kini telah beralih tanggung jawab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Langkah ini diambil setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Alfis dalam rilis resminya, Senin, 4 Mei 2026.

Penyidik memetakan peran masing-masing tersangka dalam skema yang diduga telah diatur sejak awal. Keenam tersangka tersebut berasal dari dua lingkaran birokrasi dan swasta.

​Di kursi birokrasi, jaksa menetapkan JN (Sekretaris Dewan) selaku Pengguna Anggaran (PA), DJ (Kabag Umum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JCSN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

​Sementara dari pihak penyedia, tiga nama dari CV Putra Wifa ikut terseret, yakni EB (Direktur), IWK(Direktur), dan JUn sebagai pelaksana lapangan.

​Aroma lancung dalam proyek ini terkonfirmasi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif. Berdasarkan laporan hasil perhitungan tertanggal 9 Desember 2025, negara dinyatakan merugi sebesar Rp715.477.273.

​Alfis Adrian Sombu menekankan bahwa penyimpangan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kerugian nyata atas anggaran negara yang seharusnya dikelola secara transparan. “Setelah pelimpahan ini, para tersangka akan kami tahan di Lapas Kelas IIB Sorong untuk mempermudah proses hukum selanjutnya,” tegas Alfis.

​Modus operandi kasus ini diduga berkaitan dengan manipulasi kontrak yang ditandatangani pada Oktober 2024 di hadapan Notaris Bernadeta Rum Rivani Warsito di Kota Sorong. Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan pakaian tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam perjanjian.

​Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alfis menambahkan bahwa timnya tengah merampungkan surat dakwaan agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari.

​Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kedudukan para tersangka yang menduduki posisi strategis di Sekretariat Dewan provinsi termuda Indonesia tersebut.[AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Macan Polsek Sorong Kota Meringkus Spesialis Pembobol Rumah di Klaligi
Mutasi Polri 2026: AKBP Jems Oktovianus Tegai Resmi Menjabat Kapolres Sorong
Kasus Korupsi DPRP Papua Barat Daya: Selain Kantor Sekretariat, Polisi Geledah Rumah Kediaman AR Di Aimas
7 Jam Digeledah Tipidkor, Dokumen Korupsi Rp6,5 Miliar di DPR Papua Barat Daya Disita!
Geledah Kantor DPR Papua Barat Daya, Polisi Bidik Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar
Bukan Sekadar Coretan, Aksi Perusakan RTH Aimas Rugikan Warga: Ini Kata Kadis PU Kabupaten Sorong
​Pabrik Cap Tikus di Aimas Digrebek, Polresta Sorong Kota Sita 166 Liter Miras
Pakai Parang Ancam Lansia, Begal Spesialis di Malanu Diringkus Team Paniki

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:39

Team Macan Polsek Sorong Kota Meringkus Spesialis Pembobol Rumah di Klaligi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:20

Mutasi Polri 2026: AKBP Jems Oktovianus Tegai Resmi Menjabat Kapolres Sorong

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:45

Kasus Korupsi DPRP Papua Barat Daya: Selain Kantor Sekretariat, Polisi Geledah Rumah Kediaman AR Di Aimas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:21

Geledah Kantor DPR Papua Barat Daya, Polisi Bidik Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:58

Bukan Sekadar Coretan, Aksi Perusakan RTH Aimas Rugikan Warga: Ini Kata Kadis PU Kabupaten Sorong

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page