Keluarga Desak Pengusutan Aktor Utama, Setelah 3 Orang Oknum ASN Setda Kabupaten Sorong di Tetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Anggaran ratusan miliar rupiah di jantung birokrasi Kabupaten Sorong berubah menjadi perkara pidana. Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga aparatur sipil negara sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp111 miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, Rabu malam,(15/04/25)

Ketiga ASN berinisial DO, MS, dan TS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga sekitar pukul 23.00 WIT. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda MS bernomor 13, DO nomor 9, dan TS nomor 14.

Penetapan tersangka ini memicu reaksi emosional dari sejumlah keluarga yang hadir di lokasi. Mereka menilai ketiganya hanya pelaksana teknis di lapangan dan mendesak penyidik mengusut aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut.

Usai penetapan, ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sorong. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Joshua Wanma

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Joshua Wanma, didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Roger Hermanus, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Nilai pagu pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sebesar Rp111 miliar yang bersumber dari APBD murni dan perubahan. Dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp54 miliar,” kata Joshua kepada wartawan di Kantor Kejari Sorong, Kamis dini hari, 16 April 2026.

Dalam penyidikan, kata Joshua, tim menemukan berbagai modus penyimpangan anggaran, termasuk penggunaan empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur.
“Ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Ada perintah tertulis maupun lisan yang menyalahi ketentuan,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita sedikitnya 400 dokumen sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik memastikan pengusutan perkara ini belum berhenti pada tiga nama tersebut. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara itu.[RA]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Barat Daya Fokus Pulihkan Rasa Aman Warga Tambrauw
Polisi Ungkap Jejak Pelaku dalam Rangkaian Kasus Tambrauw Berdarah
Inspektorat Papua Barat Daya Terseret Dugaan Anggaran Fiktif Rp2 Miliar, 38 Saksi Diperiksa
7 DPO Pembunuhan Warga Sipil di Tambrauw Diduga Kuat Terafiliasi Kelompok Kriminal Bersenjata
2 Prajurit TNI-AL Gugur,BMP Papua Barat Daya Kecam Serangan Maybrat, Desak Negara Bertindak Tegas
Tokoh Muda Dewan Adat Moi Kecam Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Ajak Jaga Keamanan di Momentum Idul Fitri
Kepala Suku Imekko Kabupaten Sorong Kutuk Serangan Nakes di Tambrauw, Serukan Penolakan Kelompok Bersenjata
Tak Ada Ruang bagi Teror di Tambrauw, Negara Tegaskan Jaminan Keselamatan Warga

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:16

Keluarga Desak Pengusutan Aktor Utama, Setelah 3 Orang Oknum ASN Setda Kabupaten Sorong di Tetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 19:26

Polda Papua Barat Daya Fokus Pulihkan Rasa Aman Warga Tambrauw

Kamis, 9 April 2026 - 11:55

Polisi Ungkap Jejak Pelaku dalam Rangkaian Kasus Tambrauw Berdarah

Rabu, 1 April 2026 - 14:06

Inspektorat Papua Barat Daya Terseret Dugaan Anggaran Fiktif Rp2 Miliar, 38 Saksi Diperiksa

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:20

7 DPO Pembunuhan Warga Sipil di Tambrauw Diduga Kuat Terafiliasi Kelompok Kriminal Bersenjata

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page