Papua Barat Daya Online News, SORONG-Pemerintah Kabupaten Sorong mendukung pelaksanaan Pelatihan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Tingkat Lanjutan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku bekerja sama dengan PKN STAN bagi pemerintah daerah di wilayah Papua dan Maluku. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 20 April hingga 21 Mei 2026 dengan pembukaan praktik penilaian digelar di Aula Raja Ampat, Gedung Keuangan Negara Sorong, Senin (18/05/26).

Pelatihan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah di bidang pengelolaan aset sekaligus menjawab tantangan tata kelola keuangan daerah yang semakin kompleks. Pemerintah daerah di Papua dan Maluku selama ini menghadapi persoalan pendataan aset, validasi nilai aset, hingga optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah yang belum sepenuhnya berjalan maksimal.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Tunggul Yunianto, Kepala Sekretariat Perwakilan Kementerian Keuangan Papua Barat Daya, Benny Christian, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Yakob Kareth, serta Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Ady Bramantyo bersama jajaran pemerintah daerah dan perwakilan instansi vertikal Kementerian Keuangan di Papua Barat Daya.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Ady Bramantyo, mengatakan pelatihan tersebut menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas sumber daya aparatur pemerintah daerah, khususnya pada sektor pengelolaan aset daerah yang selama ini menjadi salah satu indikator utama dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurut Ady, pemahaman ASN terhadap sistem penilaian aset daerah sangat dibutuhkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dapat berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Selain mendukung pembangunan daerah, tata kelola aset yang baik juga berdampak langsung terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Penguatan kapasitas aparatur melalui pelatihan seperti ini sangat penting agar pengelolaan aset daerah semakin profesional dan sesuai standar penilaian pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth, menegaskan bahwa Barang Milik Daerah memiliki posisi strategis dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pengelolaan aset yang akuntabel dan terukur, kata dia, menjadi faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Yakob menyebutkan, sejumlah pemerintah daerah di kawasan timur Indonesia masih menghadapi tantangan keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis di bidang penilaian aset. Karena itu, program pengembangan kapasitas seperti pelatihan BMD lanjutan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Kompetensi pengelola aset harus terus diperkuat agar mampu menjawab tantangan pengelolaan aset daerah yang semakin berkembang,” katanya.
Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Tunggul Yunianto, menjelaskan pelatihan tahun 2026 merupakan kelanjutan dari program pendidikan dan pelatihan penilai BMD yang dimulai pada 2025. Pada tahap sebelumnya, sebanyak 66 peserta dari wilayah Papua dan Maluku telah mengikuti pendidikan penilai BMD dasar.

Pada tahap lanjutan ini, peserta tidak hanya menerima materi teori, tetapi juga praktik langsung penilaian aset melalui simulasi kasus yang mendekati kondisi riil di lapangan. Program tersebut diproyeksikan melahirkan tenaga penilai Barang Milik Daerah yang profesional dan memiliki sertifikasi kompetensi.
Menurut Tunggul, di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah daerah, optimalisasi aset menjadi salah satu solusi penting dalam memperkuat kapasitas keuangan daerah. Barang Milik Daerah, kata dia, tidak lagi dipandang sekadar aset administratif, melainkan memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung pembangunan.
“Pengelolaan aset harus dilakukan secara inovatif sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.
Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Hari Sutarmin, menambahkan pelatihan dilengkapi praktik studi kasus penilaian selama empat hari dengan metode simulasi lapangan. Peserta memperoleh pendampingan langsung dari pejabat fungsional penilai pemerintah yang berpengalaman di bidang penilaian aset negara dan daerah.
Para narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku M. As’ad Firdaus, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda KPKNL Sorong Kristian Payangan, serta Kepala Seksi Penilaian II Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku Herman Fahmi.
Selain penguatan teknis, pelatihan juga diarahkan untuk membangun kesadaran aparatur pemerintah daerah mengenai pentingnya digitalisasi data aset, penyusunan database terintegrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam proses inventarisasi dan penilaian aset daerah.
Pemerintah daerah berharap sinergi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah kabupaten/kota di Papua dan Maluku terus diperkuat guna menciptakan tata kelola aset yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah di kawasan timur Indonesia.[AR/**]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.