Papua Barat Daya Online News, PRAJA AMPAT- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana perburuan satwa yang dilindungi berupa Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
Perkara ini mencuat setelah BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat menerima laporan mengenai aktivitas tidak ramah lingkungan yang diduga dilakukan oleh wisatawan asing pada tanggal 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), tepatnya di lokasi reef sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang warga negara Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang. Berdasarkan informasi elektronik serta dokumentasi foto dan video yang dikantongi penyidik, terlapor bersama dua orang lainnya diduga menyelam menggunakan speargun yang diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa langka tersebut mati. Dokumentasi lanjutan bahkan memperlihatkan bangkai penyu tersebut dibawa ke penginapan, dimasak, dan dikonsumsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo langsung mengerahkan personel gabungan bersama penyelam BLUD Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), baik di darat maupun di bawah laut. Tim gabungan melakukan dua kali penyelaman dengan memperluas area pencarian hingga 150 x 150 meter pada kedalaman sekitar 11 meter di koordinat S 00°35’13.20″ dan E 130°16’58.87″.
Dari hasil olah TKP, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah panci yang diduga digunakan untuk memasak, lima buah sumpit, serta satu buah sarung tangan hitam berbintik silver.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo menyatakan bahwa jajarannya bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terus melakukan pendalaman secara cermat dan profesional untuk memastikan fakta kejadian.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., yang menyatakan bahwa kepolisian menindaklanjuti setiap laporan terkait satwa dilindungi secara serius sesuai prosedur hukum, mengingat Raja Ampat merupakan kawasan kaya keanekaragaman hayati yang wajib dijaga bersama.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setelah sebelumnya sempat diamankan di Imigrasi Makassar, terlapor kini telah berada dalam pengamanan pihak Imigrasi Sorong sejak Rabu, 16 September 2026 untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya merencanakan serangkaian langkah lanjutan seperti pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan ahli dan pihak Imigrasi, pencarian serta penyitaan barang bukti, pemeriksaan terlapor, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Kasubbid PID Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengambil tindakan sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menghormati proses penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.[**]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.