Papua Barat Daya Online News, SORONG-Pemerintah Kabupaten Sorong bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks-transmigrasi. Inventarisasi ini menyasar lahan seluas kurang lebih 11.000 hektar yang tersebar di wilayah Distrik Salawati, Kabupaten Sorong.Rabu (05/08/26)
Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, Rusdi Tuarita, menjelaskan bahwa FGD ini digelar untuk mengurai dan menginventarisasi kejelasan status HPL peninggalan program transmigrasi di kawasan Aimas dan Katimin.
Rusdi menyampaikan bahwa sasaran FGD tersebut adalah menginventarisasi Hak Pengelolaan Lahan peninggalan eks-transmigrasi di Aimasi , Katimin, Distrik Salawati. SK HPL tersebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 1984 dan 1986, di mana saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih berbentuk Direktorat Jenderal di bawah Departemen Dalam Negeri.
Rusdi menambahkan, inventarisasi aset ini dipicu oleh audit BPK terhadap Kementerian Transmigrasi, di mana lahan seluas 11.000 hektar tersebut masih terdaftar resmi sebagai aset negara dalam pembukuan kementerian.
Kementerian Transmigrasi kemudian memberi mandat kepada UGM untuk melakukan penelusuran fakta secara langsung di lapangan.
Secara geografis, HPL seluas 11.000 hektar ini mencakup tujuh wilayah kampung dan kelurahan, yaitu Matawolot (Katimin 1), Majener, Majaran, Malaus, Walal, Makotiamsah, serta Rawasugi.
Sejak pemekaran wilayah, kawasan yang semula dikenal sebagai kawasan SP Katimin ini kini telah berkembang dan terbagi ke dalam wilayah administrasi desa serta kelurahan tersebut.
Sementara itu, Dosen sekaligus perwakilan Tim Peneliti dan Pengabdian Masyarakat UGM , Bondan, menerangkan teknis pelaksanaan identifikasi di lapangan. Berdasarkan temuan awal, terdapat sejumlah persoalan kompleks, mulai dari klaim tanah oleh masyarakat adat hingga perbedaan dokumen historis penetapan batas dimana dalam hal ini Kabupaten Sorong sebagai locus Lokasi, tempat, atau titik fokus inventarisasi.
Bondan mendapati adanya inkonsistensi antara dokumen SK penetapan awal tahun 1984/1986 dengan hasil rekonstruksi batas wilayah yang pernah dilakukan pada tahun 1994/1995. Atas kesepakatan bersama, tim akhirnya menjadikan batas rekonstruksi tahun 1995 sebagai acuan utama dalam delineasi batas.
Tugas utama tim UGM di lapangan adalah melakukan verifikasi kondisi existing atau kondisi riil saat ini. Verifikasi ini bertujuan memastikan apakah lahan yang tercatat sebagai aset kementerian tersebut masih utuh, telah dimanfaatkan oleh masyarakat adat, atau mengalami pendudukan oleh pihak lain.
Untuk menghasilkan data yang presisi dan adil, tim UGM menerapkan pendekatan pemetaan partisipatif (participatory mapping) dengan melibatkan masyarakat lokal secara langsung.
Pendekatan ini mencakup pemetaan spasial untuk menentukan garis batas wilayah berbasis data geografis mutakhir, serta pemetaan sosial dan sejarah guna menelusuri histori penguasaan lahan dan interaksi sosial masyarakat adat setempat.
Bondan menegaskan bahwa kajian yang mereka usung membawa semangat pemetaan partisipatif yang berangkat dari bawah atau masyarakat lokal. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan nantinya benar-benar tepat sasaran agar kebijakan Kementerian Transmigrasi di masa depan tepat guna dan berkeadilan.
Hasil akhir dari identifikasi ini akan diserahkan kepada Kementerian Transmigrasi sebagai basis penyelesaian audit BPK serta perumusan kebijakan tata ruang kawasan eks-transmigrasi di Kabupaten Sorong.[AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.