Papua Barat Daya Online News, SORONG-Praktik kejahatan lalu lintas berupa Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Sorong mulai disikapi secara agresif oleh pemerintah daerah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sorong menyuarakan ancaman hukum berat terhadap pemilik armada dan sopir truk yang nekat melanggar aturan dimensi dan tonase. Namun, di tengah gertakan keras tersebut, pendekatan lunak dari instansi vertikal Kemenhub justru dinilai berpotensi memperlemah efek jera di lapangan dengan menggelar razia di alun-alun Aimas Kabupaten Sorong, Kamis (13/08/26)
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Sorong, Lyi Reinhard Pelletimu, S.Sos., S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa operasi gakkum terpadu ini merupakan bentuk penegakan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan transportasi darat, khususnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Reinhard menekankan bahwa setiap kendaraan angkutan barang wajib hukumnya mengantongi sertifikat kelayakan serta memenuhi ambang batas dimensi dan muatan yang diizinkan.

Pengabaian terhadap kewajiban uji berkala (KIR) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
“Fokus utama kami adalah kendaraan-kendaraan yang wajib uji KIR dan harus dipastikan laik uji. Dalam operasi gakkum kali ini, ada kurang lebih 15 unit kendaraan bertonase besar yang langsung kami tahan, mulai dari roda empat, roda enam, hingga roda delapan. Tidak ada kompromi, seluruh unit pelanggar ini langsung kami bawa dan proses naik ke pengadilan untuk disidangkan!” tegas Reinhard secara tajam.

Tidak hanya membidik fisik dimensi karoseri dan bobot muatan, Reinhard juga menyoroti kebiasaan buruk pengusaha angkutan yang memaksakan penggunaan ban vulkanisir demi menekan biaya operasional. Praktik semacam ini dinilai melanggar standar keselamatan operasional kendaraan barang sebagaimana diatur dalam pedoman teknis kelayakan jalan.
“Kami juga memberikan peringatan keras terkait pengoperasian armada yang menggunakan ban vulkanisir. Ban kanisir itu jelas tidak sesuai standar keselamatan kendaraan angkutan barang. Kami perintahkan untuk segera diganti! Pengawasan ini tidak akan berhenti di sini, kami akan terus bergerak bersama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menyisir armada-armada nakal,” tambah Reinhard.
Dalam konstruksi hukum LLAJ, pelanggaran over dimension dapat dijerat dengan Pasal 277 UU No. 22/2009 yang mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Sementara pelanggaran tata cara pemuatan (over loading) dan kelayakan teknis terancam sanksi tegas hingga penyitaan dokumen operasional dan pemotongan karoseri secara paksa.
Di tengah dorongan tindakan hukum tegas hingga ranah pengadilan oleh Dishub dan Kepolisian, pendekatan yang diambil oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Papua Barat justru berbanding terbalik.

Herwanto dari Seksi Sarana dan Angkutan BPTD Kelas II Papua Barat mengakui bahwa instansinya masih menerapkan prosedur pembinaan dan pemberian batas toleransi kepada truk-truk bernuansa ODOL. Pihaknya mengklaim bahwa penindakan tilang dan eksekusi potong karoseri (normalisasi) baru menjadi opsi terakhir setelah mekanisme teguran berulang dilalui.
“Untuk sementara, bagi kendaraan yang teridentifikasi overloading, kami berikan surat peringatan berupa sosialisasi. Belum ada penindakan tilang,” kata Herwanto.

Herwanto menjelaskan bahwa program Zero ODOL secara bertahap baru akan menyasar pelanggar berulang (recidivist) yang mengabaikan peringatan pertama.
“Nanti kan kendaraan itu terdeteksi terus. Apabila terdeteksi tidak menindaklanjuti dari peringatan pertama, baru akan ditindak sampai dilakukan normalisasi,” Ucapnya.[AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.