​Disersi hingga Perselingkuhan, Kapolda PBD Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News,SORONG-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian. Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., menyatakan tidak ada toleransi bagi jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

​Bentuk ketegangan tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan sidang disiplin terhadap tiga personel Polda Papua Barat Daya yang terbukti melanggar aturan kedinasan, bertempat di Aula Polda PBD pada Jumat (31/07/26).

​”Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat,” Tegas Kapolda.

​Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., dengan didampingi Ps. Kassubbid Provos AKP Brury, S.H. dan Ps. Kasubbid Paminal AKP Arival Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.

​Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membeberkan rincian pelanggaran dan putusan sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut:

​Briptu H.W. (Personel Ba SPKT)
Terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan (mangkir) selama 21 hari berturut-turut pada April 2026. Melanggar PP No. 2 Tahun 2003 dan dijatuhi sanksi penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

​Ipda A.H. (Personel Dit SPKT)
Terbukti tidak melaksanakan tugas selama 8 hari berturut-turut pada April 2026. Dijatuhi sanksi penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

​Aipda D.P.M. (Personel Ditreskrimsus)
Terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait dugaan perselingkuhan dan penelantaran. Dijatuhi sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

​Kompol Jenny menegaskan bahwa penegakan disiplin ini dilakukan secara objektif dan profesional tanpa memandang pangkat ataupun jabatan.

​”Disiplin adalah fondasi utama pelaksanaan tugas kepolisian. Melalui sidang ini, Polda Papua Barat Daya berharap seluruh personel semakin meningkatkan integritas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat,” tutup Kompol Jenny merujuk arahan Kapolda.[**/hms/AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Langkah Serius Polres Sorong dalam Penanganan Karhutla Melalui Penguatan Sinergi Bersama Relawan
‎Langkah Nyata Polsek Seget dalam Mencegah Karhutla Melalui Pendekatan Humanis
Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎
Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas
Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla
Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu
Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya
Bejat! Terobos Kamar dan Perkosa Korban, Remaja 17 Tahun di Sorong Diringkus Tim Resmob Polres Sorong

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:16

‎Langkah Serius Polres Sorong dalam Penanganan Karhutla Melalui Penguatan Sinergi Bersama Relawan

Selasa, 15 September 2026 - 11:46

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎

Selasa, 8 September 2026 - 16:09

Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 15:38

Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 13:51

Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page