​Disersi hingga Perselingkuhan, Kapolda PBD Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News,SORONG-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian. Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., menyatakan tidak ada toleransi bagi jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

​Bentuk ketegangan tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan sidang disiplin terhadap tiga personel Polda Papua Barat Daya yang terbukti melanggar aturan kedinasan, bertempat di Aula Polda PBD pada Jumat (31/07/26).

​”Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat,” Tegas Kapolda.

​Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., dengan didampingi Ps. Kassubbid Provos AKP Brury, S.H. dan Ps. Kasubbid Paminal AKP Arival Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.

​Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membeberkan rincian pelanggaran dan putusan sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut:

​Briptu H.W. (Personel Ba SPKT)
Terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan (mangkir) selama 21 hari berturut-turut pada April 2026. Melanggar PP No. 2 Tahun 2003 dan dijatuhi sanksi penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

​Ipda A.H. (Personel Dit SPKT)
Terbukti tidak melaksanakan tugas selama 8 hari berturut-turut pada April 2026. Dijatuhi sanksi penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

​Aipda D.P.M. (Personel Ditreskrimsus)
Terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait dugaan perselingkuhan dan penelantaran. Dijatuhi sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

​Kompol Jenny menegaskan bahwa penegakan disiplin ini dilakukan secara objektif dan profesional tanpa memandang pangkat ataupun jabatan.

​”Disiplin adalah fondasi utama pelaksanaan tugas kepolisian. Melalui sidang ini, Polda Papua Barat Daya berharap seluruh personel semakin meningkatkan integritas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat,” tutup Kompol Jenny merujuk arahan Kapolda.[**/hms/AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Residivis dan Anak di Bawah Umur Dibekuk Tim Mangewang Kasus Curanmor
Spesialis Curanmor 29 Motor Ditangkap Tim Mangewang Polresta Sorong Kota
Team Macan Polsek Sorong Kota Meringkus Spesialis Pembobol Rumah di Klaligi
Mutasi Polri 2026: AKBP Jems Oktovianus Tegai Resmi Menjabat Kapolres Sorong
Kasus Korupsi DPRP Papua Barat Daya: Selain Kantor Sekretariat, Polisi Geledah Rumah Kediaman AR Di Aimas
7 Jam Digeledah Tipidkor, Dokumen Korupsi Rp6,5 Miliar di DPR Papua Barat Daya Disita!
Geledah Kantor DPR Papua Barat Daya, Polisi Bidik Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar
Bukan Sekadar Coretan, Aksi Perusakan RTH Aimas Rugikan Warga: Ini Kata Kadis PU Kabupaten Sorong

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:25

​Disersi hingga Perselingkuhan, Kapolda PBD Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:02

Residivis dan Anak di Bawah Umur Dibekuk Tim Mangewang Kasus Curanmor

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:53

Spesialis Curanmor 29 Motor Ditangkap Tim Mangewang Polresta Sorong Kota

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:39

Team Macan Polsek Sorong Kota Meringkus Spesialis Pembobol Rumah di Klaligi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:20

Mutasi Polri 2026: AKBP Jems Oktovianus Tegai Resmi Menjabat Kapolres Sorong

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page