Papua Barat Daya Online News, SORONG-Tim Resmob Polres Sorong mengamankan seorang remaja berinisial AM (17) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai perkosaan di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.10 WIT tanpa perlawanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Kejadian bermula saat korban terbangun akibat suara gaduh di bagian plafon rumahnya. Ketika korban bersuara, pelaku langsung menerobos masuk ke dalam kamar.
Pelaku mengancam akan membunuh sembari menekan leher korban ke dinding saat korban berusaha berteriak meminta pertolongan. Di bawah ancaman tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual dan menggasak barang berharga milik korban, meliputi satu unit ponsel dan tiga buah dompet dengan total kerugian materi sekitar Rp10 juta.
Penangkapan dipimpin oleh Kasubnit Resmob setelah tim melakukan penyelidikan mendalam dan mengonfirmasi keberadaan pelaku di rumahnya. Dalam operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa satu buah topi milik pelaku yang tertinggal di TKP, satu buah hoodie berwarna merah, satu lembar seprai berwarna hijau untuk pemeriksaan forensik, serta patahan pintu kayu yang digunakan pelaku untuk membobol rumah.
Polisi saat ini masih melacak barang bukti lain yang belum ditemukan, termasuk ponsel merek Vivo Y50 milik korban dan celana pendek yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Saat ini AM telah mendekam di Mako Polres Sorong guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses pemberkasan hukum. Polres Sorong menegaskan penanganan kasus akan berjalan sesuai prosedur perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban maupun terduga pelaku yang masih di bawah umur.[**/h











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.