PapuaBaratDayaOnlineNews, Sorong – Bertempat di Mapolres digelar press release mengungkap 3 kasus pembunuhan sadis. Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, Kamis (05/03/26).
Dua kasus dipicu oleh api cemburu dan sakit hati yang mendalam, sementara satu lainnya adalah potret buram kekerasan akibat pengaruh alkohol. Ketiganya menjadi bukti otentik bagaimana dendam dan miras mampu melumpuhkan nalar sehat hingga berujung pada eksekusi biadab.
Kasus yang paling menyita perhatian adalah pembunuhan berencana terhadap Umar Kayam Gunawan (25). Yang memiliki keterbatasan khusus, motifnya yakni cemburu dan dendam. Tersangka utama, MFLO (18), naik pitam karena korban terus menghubungi kekasihnya, SA (17). MFLO juga meradang lantaran korban menagih kembali barang-barang yang pernah diberikan kepada SA. Diketahui sebelumnya, SA sempat menebar harapan palsu hingga korban royal memberikan berbagai barang dan uang.
Keduanya lalu menyusun rencana maut di sebuah kos-kosan di Distrik Aimas pada Februari lalu. Korban dijebak untuk datang, namun bukan sambutan hangat yang diterima, melainkan hantaman kayu besi di kepala sebanyak tiga kali. Tak puas, MFLO menghujamkan pisau ke perut dan leher korban hingga tewas.
”Pelaku menunjukkan kebiadaban yang luar biasa. Setelah menghabisi nyawa, jasad korban dimasukkan ke dalam karung, diikat, lalu dibuang menggunakan motor ke area Jembatan Jalan Kontainer,” ujar AKBP Edwin.
Pelarian menggunakan speed boat berakhir di tangan tim Resmob Malawili Polres Sorong di Kampung Seget. Kini, mereka harus menghadapi dinginnya sel tahanan.
Semantara kasus lainya diungkap polres Sorong yang menewaskan Cristina Ewit Syufi (25). Tersangka MS (29) tampaknya sudah gelap mata oleh cemburu dan sakit hati yang mengental. Pada Minggu pagi, 18 Januari 2026, di saat warga bersiap untuk beribadah, MS justru membuntuti korban hingga depan Gereja Katolik St. Bernardus, Jalan Sawi.
Tanpa peringatan, sebilah pisau menghujam punggung Cristina tepat saat ia hendak ke Gereja.. Tikaman itu fatal.Seketika korban menghembuskan nafas terakhir di depan pagar masuk gereja. Tentunya hal ini menyedot perhatian publik dan media sosial. MS sempat buron ke wilayah Maybrat sebelum akhirnya dicokok polisi dua hari kemudian. Ia kini terancam hukuman mati di bawah jeratan Pasal 340 KUHP.
Berbeda dengan dua kasus sebelumnya yang direncanakan, nyawa Laode Asboy melayang akibat eskalasi kekerasan yang dipicu oleh minuman keras (miras). Peristiwa yang terjadi di Jalan Biak, Distrik Sorong Manoi, pada 17 Januari 2026 ini bermula dari cekcok mulut terkait persoalan pribadi.
Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, emosi para pelaku tak terkendali. Pertengkaran mulut berubah menjadi ajang pembantaian menggunakan parang dan pisau. Korban tewas di tempat dengan luka robek serius. Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial RI yang dijerat Pasal 338 KUHP.
”Minuman keras kembali menjadi pemicu hilangnya nyawa. Personel kami terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Edwin.
Kini, para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sorong. Sebagian besar dihadapkan pada ancaman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Kasus-kasus ini menjadi pengingat keras bagi warga Sorong tentang betapa tipisnya batas antara amarah dan maut di tangan mereka yang dikuasai dendam dan alkohol.[AR]











