Papua Barat Online News,KOTA SORONG -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang menjerat seorang warga Kota Sorong dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Kasus ini bermula pada 5 November 2025, ketika korban bernama Usman menerima panggilan video dari seseorang yang mengaku sebagai perwira polisi yang bertugas di salah satu Polda. Pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat tampilan video call terlihat meyakinkan dan seolah-olah asli.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya melalui Ps Panit 2 Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus, Ipda Muhammad Rafli Akbar, menjelaskan, pelaku menuduh rekening korban terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang.
Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta korban segera mentransfer seluruh dana yang ada di rekeningnya dengan alasan akan dilakukan pengecekan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus “pembersihan dana” dari dugaan tindak pidana.
Korban yang panik dan percaya terhadap narasi pelaku kemudian mentransfer uang sebesar Rp93.080.000 ke rekening yang diberikan. Belakangan diketahui rekening tersebut merupakan rekening bodong.
“Setelah dana ditransfer, nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Saat itu korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan,” kata Rafli.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat Daya pada 1 Desember 2025. Hasil penyelidikan menemukan identitas pelaku sepenuhnya palsu, termasuk klaim sebagai anggota kepolisian.
Polisi lalu berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aliran dana. Dari hasil koordinasi tersebut, tim berhasil menemukan petunjuk penting hingga akhirnya uang milik korban dapat dikembalikan.
Setelah dana diterima kembali, korban mencabut laporan polisi.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi AI untuk memalsukan identitas dan membangun kepercayaan korban.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, terutama jika meminta transfer dana dengan alasan pemeriksaan rekening atau dugaan tindak pidana. Seluruh proses penegakan hukum maupun pemeriksaan transaksi tidak pernah dilakukan dengan meminta korban memindahkan uang ke rekening pribadi tertentu. [AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.