PapuaBaratDayaNewsOnline,SORONG- Dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Sorong masih dalam tahap pendalaman internal oleh Polda Papua Barat Daya. Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, menegaskan aktivitas yang diduga melibatkan anggota tersebut merupakan tindakan personal dan tidak berkaitan dengan institusi Polri.
Semmy mengatakan, Polda Papua Barat Daya telah menindaklanjuti informasi yang berkembang di publik terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus distribusi ilegal BBM subsidi.
“Pasca mencuatnya berita terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, langkah-langkah tindak lanjut sudah dilakukan,” kata Semmy dalam konferensi pers di Sorong, Selasa (28/04/26).
Menurut dia, Kapolda Papua Barat Daya telah membentuk tim internal yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan inventarisasi nama-nama anggota yang diduga terlibat.
Dari 10 personel yang disebut dalam laporan publik, dua anggota telah menjalani pemeriksaan klarifikasi melalui berita acara interogasi oleh Bid Propam.
“Sudah ada dua personel yang diperiksa dalam bentuk klarifikasi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak pelapor yang menyampaikan informasi tersebut,” ujarnya.
Semmy menegaskan, institusi Polri tidak akan menutup perkara, tetapi juga tidak akan mengambil kesimpulan tanpa alat bukti yang cukup.
“Semua kegiatan yang diduga dilakukan oknum tersebut adalah kegiatan personal. Kebetulan mereka merupakan anggota Polri, tetapi tindakan itu bukan bagian dari institusi,” kata dia.
Ia juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, mengingat distribusi BBM bersubsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk masyarakat.
“Saya sebagai Wakapolda tidak mentoleransi penyalahgunaan BBM subsidi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kebijakan strategis negara,” tegas Semmy.
Polda Papua Barat Daya memastikan proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus berjalan independen tanpa intervensi pihak mana pun.
“Tidak boleh ada intervensi atau hal-hal yang mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar dia.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Bio Solar di kawasan pergudangan PT Salawati, Suprau, Kota Sorong, pada 8 April 2026. Polisi menangkap seorang sopir truk berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga memeriksa seorang perempuan berinisial DBK yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan BBM subsidi ilegal di sebuah gudang di Kota Sorong.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka dan saksi, Jatir Yuda Marau, mengungkap dugaan adanya setoran rutin kepada sejumlah oknum aparat untuk melindungi aktivitas distribusi ilegal BBM tersebut.
Ia menyebut nilai setoran berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
Meski demikian, polisi menegaskan dugaan keterlibatan aparat masih sebatas klaim dan belum terbukti secara hukum. Penyelidikan terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengembangkan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menguji komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia BBM subsidi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.[AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.