Papua Barat Daya Online News, SORONG-Pelaksanaan Operasi Patuh Dofior 2026 di wilayah hukum Kota Sorong kembali menyasar para pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan langsung media ini di lapangan, razia yang dipusatkan di kawasan Taman DEO (Domine Eduard Osok) Sorong pada hari ini berhasil menjaring puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat.Senin(02/11/26)
Sejak dimulainya penertiban, petugas kepolisian dari satuan lalu lintas bertindak tegas namun tetap persuasif dalam menghentikan dan memeriksa setiap pengendara yang melintas. Puluhan kendaraan terpaksa ditindak akibat berbagai bentuk pelanggaran aturan berkendara.
Sebagian besar pengendara yang terjaring razia didominasi oleh pelanggaran kasat mata serta ketidaklengkapan dokumen kendaraan atau surat-surat.
Suasana di lokasi sempat diwarnai adu mulut antara beberapa pengendara dengan petugas kepolisian. Ketegangan dipicu oleh rasa keberatan pengendara yang merasa tidak bersalah atau menolak kendaraannya ditindak. Meski demikian, situasi dapat diredam dengan cepat berkat pendekatan humanis dari aparat.
Secara keseluruhan, pelaksanaan razia berjalan dengan tertib, aman, dan terkendali hingga akhir kegiatan.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Dofior 2026, tindakan hukum yang diambil oleh petugas berpatokan pada asas-asas utama keselamatan berlalulintas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, Asas Pelanggaran Kasat Mata yang merupakan tindakan pengabaian aturan keselamatan fisik yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan atau bahaya fatal bagi pengguna jalan lain. Hal ini mencakup tidak menggunakan helm SNI, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar seperti penggunaan knalpot brong, spion tidak lengkap, atau tidak menyalakan lampu utama. Selain itu, pelanggaran juga meliputi aspek beban muatan dan penumpang seperti sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kedua, Asas Legalitas dan Kelengkapan Administrasi yang menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib terdaftar secara legal dan dikemudikan oleh individu yang memenuhi kualifikasi hukum. Asas ini menindak pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi sebagai bukti kompetensi berkendara, serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah atau masa berlaku pajaknya telah kadaluwarsa.
Petugas mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua Barat Daya, khususnya warga Kota Sorong, untuk senantiasa melengkapi dokumen kendaraan serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya demi kebaikan dan keselamatan bersama.[AR]
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.