Papua Barat Daya Online News, SORONG-Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutedjo saat ditemui menegaskan bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak hanya berkaitan dengan aturan yang berlaku, tetapi juga merupakan bagian dari kewenangan atau prerogatif bupati sebagai pimpinan daerah. Namun demikian, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai aturan, mekanisme, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dalam proses pengangkatan Sekda, kepala daerah memiliki hak untuk menentukan pilihan akhir dari calon yang telah melalui tahapan seleksi. Meski begitu, seluruh proses tetap harus mengikuti prosedur resmi, mulai dari pembentukan panitia seleksi, penilaian kompetensi, hingga penetapan calon yang memenuhi syarat.
”Karena itu, penjelasan yang paling lengkap dan final mengenai proses tersebut merupakan kewenangan Bupati Sorong untuk menyampaikannya secara langsung,” ujar Ahmad Sutedjo.Jumat (10/07/26)
Ia juga mengingatkan bahwa Sekda bukan jabatan politik, melainkan jabatan karier dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, Sekda tidak dipilih melalui pemilihan umum, tidak didasarkan pada afiliasi partai politik, dan tidak menjadi representasi kepentingan politik tertentu.
Jabatan ini diisi melalui proses pembinaan karier ASN yang menekankan kompetensi, kualifikasi, integritas, pengalaman, serta rekam jejak. Karena itu, Sekda dituntut bersikap netral, profesional, dan fokus menjalankan fungsi administrasi pemerintahan serta membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Proses pengisian jabatan diawali dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas menilai kompetensi, kualifikasi, integritas, serta rekam jejak para calon. Dari hasil seleksi tersebut, Pansel menetapkan tiga calon terbaik untuk disampaikan kepada kepala daerah.
Selanjutnya, kepala daerah memilih satu nama dari tiga calon tersebut untuk diusulkan sebagai Sekda definitif. Sekda Kabupaten diangkat oleh bupati setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda dan proses seleksi definitif belum selesai, kepala daerah dapat menunjuk Penjabat (Pj.) Sekda dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan hingga Sekda definitif ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut bertujuan menjamin proses pengisian jabatan Sekda berlangsung secara profesional, transparan, kompetitif, dan berbasis kompetensi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutedjo menyatakan sangat menghargai setiap aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen. Bagaimanapun juga, mereka merupakan masyarakat yang menjadi bagian penting dari jalannya roda pemerintahan.
”Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan karena bagaimanapun mereka juga merupakan masyarakat yang juga merupakan bagian dari pemerintahan. Dan kami berharap semua ini bisa dibicarakan bersama,” ungkapnya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, hingga saat ini pihak pemerintahan daerah masih terus aktif melakukan langkah dan pendekatan persuasif. Komunikasi yang intensif terus dibangun dan digandeng bersama para tokoh adat, tokoh pemuda, dan juga pemuka agama agar seluruh proses jalannya pemerintahan ini dapat diselesaikan dengan harmonis dan sistem birokrasi berjalan lagi dengan baik. [AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.