Pelarian Penikam IRT di Aimas Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku di Sorong Selatan

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORONG-Polisi menangkap MS, terduga pelaku penikaman terhadap seorang ibu rumah tangga, Cristina Ewit Syufi (22), yang tewas di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku dibekuk dalam operasi gabungan pada Selasa dini hari,(20/01/26) sekitar pukul 03.37 WIT, di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan.

Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, pengungkapan dilakukan setelah aparat melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan terduga pelaku pascakejadian.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan. Saat ditemukan, yang bersangkutan dalam keadaan tertidur. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Edwin Parsaoran, Selasa (20/01/26).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penangkapan merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong dan Satreskrim Polres Maybrat. Operasi dipimpin IPTU Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., atas perintah langsung Kapolres Sorong.

Peristiwa penikaman yang menewaskan korban terjadi pada Minggu,(18/06/26) di kawasan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas. Korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku melarikan diri.

Berdasarkan informasi awal, MS sempat terdeteksi berada di Kampung Ayata, Distrik Aifat Timur Tengah. Tim gabungan bergerak ke lokasi tersebut, namun tidak menemukan yang bersangkutan. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan.

Di lokasi itu, aparat menemukan MS tengah tertidur di sebuah rumah. Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Polres Sorong.

AKBP Edwin Parsaoran menegaskan, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa penikaman tersebut. “Kami terus mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh latar belakang dan motif pelaku,” ujarnya.(AR)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎
‎Gerak Cepat, Yonif TP 806/SI Padamkan Kebakaran Lahan di Dua Titik Wilayah Kabupaten Sorong
Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas
Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla
Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu
Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya
Bejat! Terobos Kamar dan Perkosa Korban, Remaja 17 Tahun di Sorong Diringkus Tim Resmob Polres Sorong
Ratusan Warga Maybrat Lakukan Aksi, Kapolda PBD Pastikan Kasus Penyerangan 3 Warga Diusut Tuntas

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:46

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎

Senin, 14 September 2026 - 19:04

‎Gerak Cepat, Yonif TP 806/SI Padamkan Kebakaran Lahan di Dua Titik Wilayah Kabupaten Sorong

Selasa, 8 September 2026 - 16:09

Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 15:38

Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 13:51

Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page