Pelarian Penikam IRT di Aimas Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku di Sorong Selatan

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORONG-Polisi menangkap MS, terduga pelaku penikaman terhadap seorang ibu rumah tangga, Cristina Ewit Syufi (22), yang tewas di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku dibekuk dalam operasi gabungan pada Selasa dini hari,(20/01/26) sekitar pukul 03.37 WIT, di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan.

Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, pengungkapan dilakukan setelah aparat melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan terduga pelaku pascakejadian.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan. Saat ditemukan, yang bersangkutan dalam keadaan tertidur. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Edwin Parsaoran, Selasa (20/01/26).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penangkapan merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong dan Satreskrim Polres Maybrat. Operasi dipimpin IPTU Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., atas perintah langsung Kapolres Sorong.

Peristiwa penikaman yang menewaskan korban terjadi pada Minggu,(18/06/26) di kawasan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas. Korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku melarikan diri.

Berdasarkan informasi awal, MS sempat terdeteksi berada di Kampung Ayata, Distrik Aifat Timur Tengah. Tim gabungan bergerak ke lokasi tersebut, namun tidak menemukan yang bersangkutan. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan.

Di lokasi itu, aparat menemukan MS tengah tertidur di sebuah rumah. Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Polres Sorong.

AKBP Edwin Parsaoran menegaskan, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa penikaman tersebut. “Kami terus mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh latar belakang dan motif pelaku,” ujarnya.(AR)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Berhasil Bongkar Penipuan Online,Ini Modusnya
Satlantas Polres Sorong Gelar Razia Rutin, Temukan Beragam Pelanggaran hingga Kendaraan Dinas Tak Lengkapi Dokumen
Maraknya Curanmor di Kabupaten Sorong, Satlantas Polres Sorong Intensifkan Razia Kendaraan
Rugikan Negara 715 Juta Rupiah, 6 Tersangka Korupsi Baju Dinas DPRD Papua Barat Daya Ditahan
Diduga Bekingi Mafia BBM Subsidi di Sorong, 10 Anggota Polisi Terseret; Wakapolda Tegaskan: Itu Personal, Bukan Institusi
HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Jadi Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Malam Tegang di Mapolresta Sorong Kota, Keluarga Maxi Bless Kasus Penikaman Tuntut Keadilan dan Aksi Gerak Cepat Polisi
Ganja 8,2 Kilogram Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Dalami Jaringan Lintas Negara

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:34

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Berhasil Bongkar Penipuan Online,Ini Modusnya

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:13

Satlantas Polres Sorong Gelar Razia Rutin, Temukan Beragam Pelanggaran hingga Kendaraan Dinas Tak Lengkapi Dokumen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12

Maraknya Curanmor di Kabupaten Sorong, Satlantas Polres Sorong Intensifkan Razia Kendaraan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:55

Rugikan Negara 715 Juta Rupiah, 6 Tersangka Korupsi Baju Dinas DPRD Papua Barat Daya Ditahan

Rabu, 29 April 2026 - 13:37

Diduga Bekingi Mafia BBM Subsidi di Sorong, 10 Anggota Polisi Terseret; Wakapolda Tegaskan: Itu Personal, Bukan Institusi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page