Jejak Lama Terulang: Residivis Kembali Membunuh 2 Sejoli Gara-Gara Terbakar Cemburu

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PapuaBaratDayaNews,SORONG-Tragedi berdarah di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Rabu dini hari (4/2/2026), bukan sekadar kisah asmara yang kandas. Peristiwa ini menyingkap aksi kriminalitas kekerasan berbasis relasi, konsumsi alkohol, serta kegagalan sistem pengawasan terhadap residivis kasus berat yang dilepas kembali ke ruang publik tanpa kendali.

Dua nyawa melayang. Fita Yusniar Manibui dan Tommy Kristofel Regoy meregang nyawa setelah tubuh mereka ditikam berulang kali oleh YFT (35), pria dengan rekam jejak pembunuhan. Pada 2020 di Jayapura, YFT membunuh istri dan bapak mertuanya. Vonis telah dijalani. Hukuman usai. Namun jeruji besi tampaknya tak pernah menjadi titik balik.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan dalam conference Pers di halaman mapolresta sorong kota.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan dalam conference Pers di halaman mapolresta, Kamis (05/02/26)menyebut motifnya cemburu dan sakit hati. Meski hubungan telah berakhir, pelaku merasa masih memiliki Fita Yusniar. Rasa posesif itu berubah menjadi amarah ketika ia mendapati korban bersama pria lain di sebuah rumah pada pukul tiga dini hari.

Serangan dilakukan tanpa banyak kata. Tommy ditikam lebih dulu. Fita terbangun dari tidur, lalu menerima tikaman berikutnya.

“Ia sudah mantan, tapi pelaku merasa masih mencintai dan memiliki korban. Tidak terima, lalu tumbuh api kecemburuan yang berujung pada tindakan tersebut,” kata Amri

Lima tusukan bersarang di tubuh Fita yang tewas di tempat kejadian. Tommy mengalami tiga luka tusuk di dada dan mengembuskan napas terakhir saat dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Kurang dari 24 jam, anggota Polresta Sorong Kota menangkap YFT di Aimas, Kabupaten Sorong, setelah kejar-kejaran dan perlawanan yang berujung tindakan tegas terukur. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga membantu pelarian pelaku. Sejumlah barang bukti disita, mulai dari pisau,celana dalam rekaman CCTV, hingga telepon genggam.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga saat memberikan keterangan pada awak media.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga menambahkan, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Pelaku sebelum melakukan penikaman mengonsumsi minuman beralkohol. Kondisi ini memicu hilangnya kontrol diri dan meningkatkan agresivitas,” ujar Afriangga.

Atas perbuatannya, YFT dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1, dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi turut mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian sebagai bagian dari barang bukti.[RA]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Berhasil Bongkar Penipuan Online,Ini Modusnya
Satlantas Polres Sorong Gelar Razia Rutin, Temukan Beragam Pelanggaran hingga Kendaraan Dinas Tak Lengkapi Dokumen
Maraknya Curanmor di Kabupaten Sorong, Satlantas Polres Sorong Intensifkan Razia Kendaraan
Rugikan Negara 715 Juta Rupiah, 6 Tersangka Korupsi Baju Dinas DPRD Papua Barat Daya Ditahan
Diduga Bekingi Mafia BBM Subsidi di Sorong, 10 Anggota Polisi Terseret; Wakapolda Tegaskan: Itu Personal, Bukan Institusi
HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Jadi Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Malam Tegang di Mapolresta Sorong Kota, Keluarga Maxi Bless Kasus Penikaman Tuntut Keadilan dan Aksi Gerak Cepat Polisi
Ganja 8,2 Kilogram Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Dalami Jaringan Lintas Negara

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:34

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Berhasil Bongkar Penipuan Online,Ini Modusnya

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:13

Satlantas Polres Sorong Gelar Razia Rutin, Temukan Beragam Pelanggaran hingga Kendaraan Dinas Tak Lengkapi Dokumen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12

Maraknya Curanmor di Kabupaten Sorong, Satlantas Polres Sorong Intensifkan Razia Kendaraan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:55

Rugikan Negara 715 Juta Rupiah, 6 Tersangka Korupsi Baju Dinas DPRD Papua Barat Daya Ditahan

Rabu, 29 April 2026 - 13:37

Diduga Bekingi Mafia BBM Subsidi di Sorong, 10 Anggota Polisi Terseret; Wakapolda Tegaskan: Itu Personal, Bukan Institusi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page