PapuaBaratDayaNews,SORONG-Tragedi berdarah di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Rabu dini hari (4/2/2026), bukan sekadar kisah asmara yang kandas. Peristiwa ini menyingkap aksi kriminalitas kekerasan berbasis relasi, konsumsi alkohol, serta kegagalan sistem pengawasan terhadap residivis kasus berat yang dilepas kembali ke ruang publik tanpa kendali.
Dua nyawa melayang. Fita Yusniar Manibui dan Tommy Kristofel Regoy meregang nyawa setelah tubuh mereka ditikam berulang kali oleh YFT (35), pria dengan rekam jejak pembunuhan. Pada 2020 di Jayapura, YFT membunuh istri dan bapak mertuanya. Vonis telah dijalani. Hukuman usai. Namun jeruji besi tampaknya tak pernah menjadi titik balik.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan dalam conference Pers di halaman mapolresta, Kamis (05/02/26)menyebut motifnya cemburu dan sakit hati. Meski hubungan telah berakhir, pelaku merasa masih memiliki Fita Yusniar. Rasa posesif itu berubah menjadi amarah ketika ia mendapati korban bersama pria lain di sebuah rumah pada pukul tiga dini hari.
Serangan dilakukan tanpa banyak kata. Tommy ditikam lebih dulu. Fita terbangun dari tidur, lalu menerima tikaman berikutnya.
“Ia sudah mantan, tapi pelaku merasa masih mencintai dan memiliki korban. Tidak terima, lalu tumbuh api kecemburuan yang berujung pada tindakan tersebut,” kata Amri
Lima tusukan bersarang di tubuh Fita yang tewas di tempat kejadian. Tommy mengalami tiga luka tusuk di dada dan mengembuskan napas terakhir saat dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Kurang dari 24 jam, anggota Polresta Sorong Kota menangkap YFT di Aimas, Kabupaten Sorong, setelah kejar-kejaran dan perlawanan yang berujung tindakan tegas terukur. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga membantu pelarian pelaku. Sejumlah barang bukti disita, mulai dari pisau,celana dalam rekaman CCTV, hingga telepon genggam.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga menambahkan, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Pelaku sebelum melakukan penikaman mengonsumsi minuman beralkohol. Kondisi ini memicu hilangnya kontrol diri dan meningkatkan agresivitas,” ujar Afriangga.
Atas perbuatannya, YFT dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1, dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi turut mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian sebagai bagian dari barang bukti.[RA]











