Polisi Selidiki Dugaan Perburuan Penyu Sisik oleh WNA Tiongkok di Kawasan Konservasi Raja Ampat

Rabu, 16 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, PRAJA AMPAT- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana perburuan satwa yang dilindungi berupa Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.

Perkara ini mencuat setelah BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat menerima laporan mengenai aktivitas tidak ramah lingkungan yang diduga dilakukan oleh wisatawan asing pada tanggal 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), tepatnya di lokasi reef sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang warga negara Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang. Berdasarkan informasi elektronik serta dokumentasi foto dan video yang dikantongi penyidik, terlapor bersama dua orang lainnya diduga menyelam menggunakan speargun yang diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa langka tersebut mati. Dokumentasi lanjutan bahkan memperlihatkan bangkai penyu tersebut dibawa ke penginapan, dimasak, dan dikonsumsi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo langsung mengerahkan personel gabungan bersama penyelam BLUD Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), baik di darat maupun di bawah laut. Tim gabungan melakukan dua kali penyelaman dengan memperluas area pencarian hingga 150 x 150 meter pada kedalaman sekitar 11 meter di koordinat S 00°35’13.20″ dan E 130°16’58.87″.

Dari hasil olah TKP, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah panci yang diduga digunakan untuk memasak, lima buah sumpit, serta satu buah sarung tangan hitam berbintik silver.

Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo menyatakan bahwa jajarannya bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terus melakukan pendalaman secara cermat dan profesional untuk memastikan fakta kejadian.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., yang menyatakan bahwa kepolisian menindaklanjuti setiap laporan terkait satwa dilindungi secara serius sesuai prosedur hukum, mengingat Raja Ampat merupakan kawasan kaya keanekaragaman hayati yang wajib dijaga bersama.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

‎Setelah sebelumnya sempat diamankan di Imigrasi Makassar, terlapor kini telah berada dalam pengamanan pihak Imigrasi Sorong sejak Rabu, 16 September 2026 untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut.

‎​Penyidik selanjutnya merencanakan serangkaian langkah lanjutan seperti pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan ahli dan pihak Imigrasi, pencarian serta penyitaan barang bukti, pemeriksaan terlapor, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Kasubbid PID Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengambil tindakan sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menghormati proses penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.[**]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎​Wakili Pemprov Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek Siap Beberkan Strategi Tiga Pilar Ekspor di Forum Bank Indonesia
‎Seleksi Sekda PBD: Sellvyana Sangkek Dorong Smart Governance, Ekonomi Kerakyatan, dan Harmonisasi Adat
‎Kabut Asap Kepung Sorong! Siswa Belajar dari Rumah, Pemerintah Kabupaten Sorong Minta Warga Kurangi Mobilitas Luar Rumah
‎BAP DPD RI Turun Tangan Tuntaskan Hak Eks Pekerja PetroChina dan Petrogas
Pertamina dan Pemkab Merauke Resmikan SPBU Khusus Petani Pertama di Indonesia Timur
Bidik Kesejahteraan Transmigran Lokal, Disnakertrans ESDM Papua Barat Daya Petakan Pendapatan Warga Klamono-Segun
Satlantas Polres Sorong Gelar Razia Rutin, Temukan Beragam Pelanggaran hingga Kendaraan Dinas Tak Lengkapi Dokumen
Polda Papua Barat Daya Fokus Pulihkan Rasa Aman Warga Tambrauw

Komentar

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:49

‎​Wakili Pemprov Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek Siap Beberkan Strategi Tiga Pilar Ekspor di Forum Bank Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:25

‎Seleksi Sekda PBD: Sellvyana Sangkek Dorong Smart Governance, Ekonomi Kerakyatan, dan Harmonisasi Adat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:46

‎Kabut Asap Kepung Sorong! Siswa Belajar dari Rumah, Pemerintah Kabupaten Sorong Minta Warga Kurangi Mobilitas Luar Rumah

Sabtu, 26 September 2026 - 14:12

‎BAP DPD RI Turun Tangan Tuntaskan Hak Eks Pekerja PetroChina dan Petrogas

Sabtu, 26 September 2026 - 13:58

Pertamina dan Pemkab Merauke Resmikan SPBU Khusus Petani Pertama di Indonesia Timur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page