Tindak Lanjuti Audit BPK, Pemkab Sorong dan UGM Inventarisasi Aset HPL EKs-Transmigrasi di Salawati

Rabu, 5 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORONG-Pemerintah Kabupaten Sorong bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks-transmigrasi. Inventarisasi ini menyasar lahan seluas kurang lebih 11.000 hektar yang tersebar di wilayah Distrik Salawati, Kabupaten Sorong.Rabu (05/08/26)

​Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, Rusdi Tuarita, menjelaskan bahwa FGD ini digelar untuk mengurai dan menginventarisasi kejelasan status HPL peninggalan program transmigrasi di kawasan Aimas dan Katimin.

​Rusdi menyampaikan bahwa sasaran FGD tersebut adalah menginventarisasi Hak Pengelolaan Lahan peninggalan eks-transmigrasi di Aimasi , Katimin, Distrik Salawati. SK HPL tersebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 1984 dan 1986, di mana saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih berbentuk Direktorat Jenderal di bawah Departemen Dalam Negeri.

​Rusdi menambahkan, inventarisasi aset ini dipicu oleh audit BPK terhadap Kementerian Transmigrasi, di mana lahan seluas 11.000 hektar tersebut masih terdaftar resmi sebagai aset negara dalam pembukuan kementerian.

Kementerian Transmigrasi kemudian memberi mandat kepada UGM untuk melakukan penelusuran fakta secara langsung di lapangan.

​Secara geografis, HPL seluas 11.000 hektar ini mencakup tujuh wilayah kampung dan kelurahan, yaitu Matawolot (Katimin 1), Majener, Majaran, Malaus, Walal, Makotiamsah, serta Rawasugi.

Sejak pemekaran wilayah, kawasan yang semula dikenal sebagai kawasan SP Katimin ini kini telah berkembang dan terbagi ke dalam wilayah administrasi desa serta kelurahan tersebut.

​Sementara itu, Dosen sekaligus perwakilan Tim Peneliti dan Pengabdian Masyarakat UGM , Bondan, menerangkan teknis pelaksanaan identifikasi di lapangan. Berdasarkan temuan awal, terdapat sejumlah persoalan kompleks, mulai dari klaim tanah oleh masyarakat adat hingga perbedaan dokumen historis penetapan batas dimana dalam hal ini Kabupaten Sorong sebagai locus Lokasi, tempat, atau titik fokus inventarisasi.

​Bondan mendapati adanya inkonsistensi antara dokumen SK penetapan awal tahun 1984/1986 dengan hasil rekonstruksi batas wilayah yang pernah dilakukan pada tahun 1994/1995. Atas kesepakatan bersama, tim akhirnya menjadikan batas rekonstruksi tahun 1995 sebagai acuan utama dalam delineasi batas.

​Tugas utama tim UGM di lapangan adalah melakukan verifikasi kondisi existing atau kondisi riil saat ini. Verifikasi ini bertujuan memastikan apakah lahan yang tercatat sebagai aset kementerian tersebut masih utuh, telah dimanfaatkan oleh masyarakat adat, atau mengalami pendudukan oleh pihak lain.

​Untuk menghasilkan data yang presisi dan adil, tim UGM menerapkan pendekatan pemetaan partisipatif (participatory mapping) dengan melibatkan masyarakat lokal secara langsung.

Pendekatan ini mencakup pemetaan spasial untuk menentukan garis batas wilayah berbasis data geografis mutakhir, serta pemetaan sosial dan sejarah guna menelusuri histori penguasaan lahan dan interaksi sosial masyarakat adat setempat.

​Bondan menegaskan bahwa kajian yang mereka usung membawa semangat pemetaan partisipatif yang berangkat dari bawah atau masyarakat lokal. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan nantinya benar-benar tepat sasaran agar kebijakan Kementerian Transmigrasi di masa depan tepat guna dan berkeadilan.

​Hasil akhir dari identifikasi ini akan diserahkan kepada Kementerian Transmigrasi sebagai basis penyelesaian audit BPK serta perumusan kebijakan tata ruang kawasan eks-transmigrasi di Kabupaten Sorong.[AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Terapkan Prinsip One Portal, DPMPTSP Kabupaten Sorong Dorong Kemudahan Berusaha
‎Percepat Operasionalisasi Koperasi Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Gelar Rakor Lintas Instansi
FKP Dinas Perindagkop Kabupaten Sorong: Standar Pelayanan Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat Pemerintah, Terkini
‎Hindari Tumpang Tindih Program, Bapperida Kab.Sorong Ajak Sektor Swasta Integrasikan Dana CSR dengan Pemerintah
‎Gandeng Korporasi,Pemerintah Kabupaten Sorong Maksimalkan Otsus 1 Persen
‎Waspada Karhutla di Musim Kemarau Panjang, Pemerintah Kabupaten Sorong Tegaskan Larangan Keras Buka Lahan dengan Cara Dibakar
33 Kepala Kampung di Kabupaten Sorong Resmi Dilantik, Kadis DPMK Ingatkan Efisiensi Dana Desa dan Program Prioritas
Dinkes dan DP3AP2KB Kabupaten Sorong Fokuskan Bulan Agustus untuk Pengukuran Stunting Serentak dan Pembagian Vitamin A di 200 Posyandu

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:49

‎Terapkan Prinsip One Portal, DPMPTSP Kabupaten Sorong Dorong Kemudahan Berusaha

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:21

‎Percepat Operasionalisasi Koperasi Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Gelar Rakor Lintas Instansi

Kamis, 3 September 2026 - 13:53

FKP Dinas Perindagkop Kabupaten Sorong: Standar Pelayanan Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat Pemerintah, Terkini

Rabu, 2 September 2026 - 19:46

‎Hindari Tumpang Tindih Program, Bapperida Kab.Sorong Ajak Sektor Swasta Integrasikan Dana CSR dengan Pemerintah

Rabu, 2 September 2026 - 10:23

‎Gandeng Korporasi,Pemerintah Kabupaten Sorong Maksimalkan Otsus 1 Persen

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page