PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Aksi pemalangan jalan di Kilometer 14, ruas Sorong–Aimas, akhirnya dibuka setelah mediasi antara keluarga korban kecelakaan lalu lintas dengan pihak terkait mencapai kesepakatan sementara.
Mediasi tersebut melibatkan tokoh masyarakat, Pemerintah Kota Sorong, aparat kepolisian, serta perwakilan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan adat, di tengah proses hukum yang tetap berjalan.
Tokoh masyarakat, Yerry Su, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi atas insiden tersebut. Ia menjelaskan, tuntutan awal keluarga korban sebesar Rp500 juta kemudian disepakati menjadi Rp200 juta melalui musyawarah.
Ia juga mengimbau keluarga korban agar tidak lagi memperdebatkan hasil kesepakatan, serta meminta masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, persoalan tersebut cukup diselesaikan oleh pihak terkait tanpa melibatkan kelompok lain di luar komunitas.
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyampaikan duka cita atas kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghargai mekanisme penyelesaian secara adat, namun tetap menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku melalui perwakilan KKSS telah menyerahkan dana santunan kepada keluarga korban,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat membuka kembali akses jalan demi kepentingan umum, sembari memastikan komunikasi lanjutan terkait sisa kewajiban akan difasilitasi pemerintah.
Ketua KKSS, Andi Amran Sulaiman, turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga korban.
Dalam proses tersebut, pihak KKSS telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban. Namun, perwakilan keluarga, Cris Mubalen, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan pembayaran sisa tuntutan sebesar Rp300 juta.
Keluarga korban meminta kepastian waktu pelunasan dalam jangka maksimal satu minggu. Mereka menyatakan akan kembali melakukan pemalangan jalan apabila sisa pembayaran tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Sorong menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi koordinasi lanjutan untuk menyelesaikan sisa pembayaran. Ia juga mengingatkan bahwa setelah palang dibuka, tidak boleh ada lagi aksi serupa. Jika kembali terjadi, penanganan akan diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Palang jalan Sorong-Aimas kemudian dibuka oleh Wali Kota bersama tokoh masyarakat dan keluarga korban. Aparat kepolisian selanjutnya melakukan pembersihan lokasi, sehingga arus lalu lintas kembali normal.[AR]











