Palang Jalan KM 14 Sorong Dibuka Usai Mediasi, Keluarga Korban Terima Santunan Rp200 Juta 

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Aksi pemalangan jalan di Kilometer 14, ruas Sorong–Aimas, akhirnya dibuka setelah mediasi antara keluarga korban kecelakaan lalu lintas dengan pihak terkait mencapai kesepakatan sementara.

Mediasi tersebut melibatkan tokoh masyarakat, Pemerintah Kota Sorong, aparat kepolisian, serta perwakilan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan adat, di tengah proses hukum yang tetap berjalan.

Tokoh masyarakat, Yerry Su, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi atas insiden tersebut. Ia menjelaskan, tuntutan awal keluarga korban sebesar Rp500 juta kemudian disepakati menjadi Rp200 juta melalui musyawarah.

Ia juga mengimbau keluarga korban agar tidak lagi memperdebatkan hasil kesepakatan, serta meminta masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, persoalan tersebut cukup diselesaikan oleh pihak terkait tanpa melibatkan kelompok lain di luar komunitas.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyampaikan duka cita atas kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghargai mekanisme penyelesaian secara adat, namun tetap menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku melalui perwakilan KKSS telah menyerahkan dana santunan kepada keluarga korban,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat membuka kembali akses jalan demi kepentingan umum, sembari memastikan komunikasi lanjutan terkait sisa kewajiban akan difasilitasi pemerintah.

Ketua KKSS, Andi Amran Sulaiman, turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga korban.

Dalam proses tersebut, pihak KKSS telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban. Namun, perwakilan keluarga, Cris Mubalen, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan pembayaran sisa tuntutan sebesar Rp300 juta.

Keluarga korban meminta kepastian waktu pelunasan dalam jangka maksimal satu minggu. Mereka menyatakan akan kembali melakukan pemalangan jalan apabila sisa pembayaran tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Sorong menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi koordinasi lanjutan untuk menyelesaikan sisa pembayaran. Ia juga mengingatkan bahwa setelah palang dibuka, tidak boleh ada lagi aksi serupa. Jika kembali terjadi, penanganan akan diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Palang jalan Sorong-Aimas kemudian dibuka oleh Wali Kota bersama tokoh masyarakat dan keluarga korban. Aparat kepolisian selanjutnya melakukan pembersihan lokasi, sehingga arus lalu lintas kembali normal.[AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎
Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas
Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla
Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu
Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya
Bejat! Terobos Kamar dan Perkosa Korban, Remaja 17 Tahun di Sorong Diringkus Tim Resmob Polres Sorong
Ratusan Warga Maybrat Lakukan Aksi, Kapolda PBD Pastikan Kasus Penyerangan 3 Warga Diusut Tuntas
Rampung Tugas di Aimas, AKP Jopi Kewilaa Siap Pengawalan Lalu Lintas di Wilayah Kota Sorong

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:46

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎

Selasa, 8 September 2026 - 16:09

Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 15:38

Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 13:51

Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu

Rabu, 2 September 2026 - 20:27

Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page