Papua Barat Daya Online News, WAISAI-Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dengan membekuk seorang terduga pelaku berinisial Y.O. pada Minggu (12/7/2026) di Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2026.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial R. memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah sekitar pukul 00.30 WIT. Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 04.40 WIT, istri korban membangunkan suaminya dan memberitahukan bahwa sepeda motor mereka telah hilang dari tempat semula. Pasca-kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Sorong Barat untuk membuat laporan resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Elang akhirnya memperoleh titik terang pada Sabtu (11/7/2026). Petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Y.O. telah melarikan diri ke wilayah Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Informasi krusial ini segera dilaporkan oleh AIPDA Rano Rettob kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos. dan Kanit Reskrim IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H. untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku dan memperoleh konfirmasi bahwa Y.O. memang sedang berada di kediaman ibunya di Waisai. Tim kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi lanjutan dengan personel Polres Raja Ampat guna memastikan posisi tepat dari keberadaan pelaku di lapangan.
Pengejaran intensif dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT, di mana Tim Opsnal Elang bertolak menuju Waisai menggunakan jalur laut. Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.30 WIT, petugas langsung mendatangi rumah yang dituju, menemui orang tua pelaku, dan menjelaskan maksud kedatangan mereka secara baik-baik. Pelaku Y.O. akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan sekitar pukul 14.00 WIT langsung dibawa kembali menuju Kota Sorong menggunakan kapal cepat untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal di markas kepolisian, Y.O. mengakui seluruh perbuatannya. Ia membeberkan modus operandi yang dilakukannya, yaitu mencuri sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan tendangan kaki. Selain itu, Y.O. juga bernyanyi dan mengaku telah terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam-biru. Di sisi lain, polisi juga masih melakukan pencarian intensif terhadap dua unit motor lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku, yakni satu unit Honda Beat Street warna cokelat dan satu unit Honda Beat Street warna hitam.
Selain mengamankan pelaku utama, penyidik kini telah resmi menetapkan dua orang rekan pelaku yang diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan ini ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A. dan P.O. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua buron tersebut, sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta barang bukti tambahan yang belum tersita.Saat ini, tersangka Y.O. telah resmi dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Sorong Barat demi menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah bergerak cepat melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta merampungkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [**/hms/AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.