Papua Barat Daya Online News SORONG-Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Polda Papua Barat Daya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan pada Selasa,(15/09/26).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros, RT 006/RW 001, Kelurahan Makbalim, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong, pada Jumat, 7 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 292 / VIII / 2026 / SPKT-I / POLRES SORONG / POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 7 Agustus 2026.
Saat memberikan keterangan dalam press release, Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah dimintai keterangan, tersangka berinisial AM (18) mengakui perbuatannya. Tersangka mengakui bahwa awalnya ia berniat melakukan pencurian dengan cara membobol atap rumah korban berinisial T (54). Berdasarkan hasil penyidikan sementara di kepolisian, tersangka melancarkan aksi bejatnya secara spontan setelah melihat korban tinggal sendirian di kediamannya.
Selain melakukan pemerkosaan,berada dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras,tersangka juga melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban. Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian tersebut dilakukan tersangka guna mencari keuntungan pribadi yang rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras.
”Niatnya awanya mencuri, Tapi karena mendengar suara wanita akhirnya AM melancarkan aksinya menggauli korban sambil mengancam pelaku dengan cara mecekek leher korban dengan ancaman jika berteriak akan dibunuh ” beber Kapolres Sorong
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Suwalyadin Rizal Bogra, turut menjelaskan bahwa guna kepentingan pembuktian di muka hukum, penyidik Satreskrim Polres Sorong telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah jaket sweter warna merah, satu buah celana pendek warna cokelat, satu buah baju kaos lengan pendek warna cream, satu buah celana pendek warna putih bermotif bunga-bunga, satu buah sprei warna hijau, dua buah papan kayu dengan ukuran panjang 57,5 cm dan lebar 23 cm, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu.
Tersangka AM berhasil dibekuk anggota polres sorong di Kampung Wen, Kelurahan Wen, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong.Dalam proses penyidikan ini, polisi turut memeriksa keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Atas perbuatannya pelaku di jerat tersangka dengan pasal berlapis demi tegaknya keadilan hukum. Tersangka dikenakan Pasal 473 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun, serta Pasal 479 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Hingga kini, pihak kepolisian masih merampungkan berkas penyidikan sementara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.[AR]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.