Papua Barat Daya Online News, SORONG-Jajaran kepolisian dari Team Mangewang Polresta Sorong Kota bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial F.S. yang diduga menjadi dalang di balik tewasnya seorang bayi perempuan berusia empat bulan berinisial N.S. di Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, di wilayah Kabupaten Sorong. Dalam proses penangkapan tersebut, F.S. sempat memberikan perlawanan dan mencoba kabur dari kejaran petugas sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan ke Mapolresta Sorong Kota.
Tragedi kemanusiaan ini bermula ketika F.S. pulang ke rumah dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, yang kemudian memicu cekcok hebat dengan istrinya.
Emosi yang tak terkendali membuat pelaku mengambil sebatang kayu balok dan melayangkan pukulan membabi buta.
Nahas, saat pemukulan terjadi, sang ibu tengah mendekap erat bayi korban di dalam gendongannya. Ayunan kayu balok tersebut justru menghantam bagian kepala sang bayi. Tak berhenti di situ, pelaku juga melampiaskan amarahnya dengan menganiaya istrinya sebelum melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Menyadari anaknya terluka parah di bagian kepala, ibu korban sempat berupaya memberikan pertolongan pertama dengan mengompres kepala sang buah hati. Namun, maut berkata lain; setelah diperiksa kembali, bayi malang tersebut telah mengembuskan napas terakhirnya.
Peristiwa kelam ini langsung dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.
<span;>Kasubbid Pidum Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan penangkapan tersebut serta mengungkapkan hasil pendalaman awal dari penyidik di lapangan.
“Terduga pelaku F.S. sudah berhasil kita amankan bersama barang bukti berupa satu buah kayu balok yang digunakan saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan motif sementara dipicu oleh rasa cemburu terhadap istrinya,” ujar Kompol Jenny S.A. Hengkelare saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Kompol Jenny menambahkan, saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan dari terduga pelaku maupun saksi-saksi guna merangkai seluruh fakta hukum secara utuh. Atas perbuatannya, F.S. terancam jeratan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.[**/CR-14]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.