PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Asosiasi Gabungan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Sorong menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati Sorong, Jalan Sorong–Klamono Km 24, Kamis,(09/04/26). Aksi yang dimulai pukul 13.30 WIT itu menuntut keberpihakan pemerintah daerah dalam pemberdayaan pengusaha asli Papua.
Aksi dipimpin koordinator lapangan Agustinus Mili. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa kedatangan massa merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, sekaligus menyerahkan dokumen tuntutan kepada pemerintah daerah.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi. Dokumen tuntutan juga akan kami serahkan langsung kepada Bupati agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Agustinus.
Para demonstran meminta Pemerintah Kabupaten Sorong memberikan peluang lebih besar kepada pengusaha OAP, khususnya melalui paket pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2026.
Salah satu anggota asosiasi, Ronaldo Khino, mengatakan tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan kajian dan mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus. Ia menegaskan pentingnya keadilan dalam kebijakan pemerintah daerah.
“Kami berharap tidak ada perlakuan diskriminatif. Tidak boleh ada istilah anak emas atau anak tiri, semua harus mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus,” ujarnya.
Dalam dokumen pernyataan sikap, massa aksi mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta paket pekerjaan melalui penunjukan langsung kepada kontraktor OAP pada 2026. Kedua, meminta realisasi tuntutan dalam waktu tiga hari, dengan ancaman aksi lanjutan. Ketiga, mendesak DPR Kabupaten Sorong segera mengesahkan regulasi pengusaha OAP menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Sorong, Johny Kamuru, yang menerima langsung massa aksi, menyatakan akan mempelajari tuntutan tersebut sebelum mengambil keputusan.
“Saya akan mempelajari terlebih dahulu aspirasi yang disampaikan. Apabila sesuai dengan prosedur, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Johny.
Dalam kesempatan itu, Johny juga menyinggung kondisi fiskal nasional yang berdampak hingga ke daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat memperlambat pembangunan, namun harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Tidak ada yang mau memperlambat pembangunan di Kabupaten Sorong. Tapi kita juga tahu kondisi yang terjadi saat ini terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Lihat di kampung-kampung, banyak pembangunan yang sangat dibutuhkan. Tapi jujur sebagai bupati yang dipilih, saya juga malu. Namun mau bagaimana lagi, efisiensi menyebabkan pengelolaan sektor infrastruktur tidak seimbang sehingga pemerintah daerah juga ikut terdampak kebijakan pusat,” ujarnya.
Kebijakan efisiensi anggaran memang menjadi isu nasional. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memangkas anggaran hingga sekitar Rp306 triliun, termasuk pemotongan belanja kementerian dan transfer ke daerah . Dampaknya, sejumlah proyek infrastruktur di berbagai sektor mengalami pembatalan atau penundaan.
Di sektor pekerjaan umum, efisiensi anggaran bahkan menyebabkan pembatalan berbagai proyek pembangunan seperti jalan, jembatan, bendungan, hingga sistem air minum. Pengamat juga menilai pemangkasan anggaran tersebut berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja dan memperlambat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Meski demikian, pemerintah pusat menyatakan efisiensi dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran dan produktif bagi masyarakat
Aksi unjuk rasa di Sorong berlangsung tertib dan diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada Bupati. Demonstrasi ini mencerminkan dorongan pengusaha OAP agar memperoleh ruang lebih besar dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa, di tengah tantangan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak hingga ke daerah.[RA]











