Papua Barat Daya Online News, SORONG-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Sosialisasi Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL) Tahun 2027 di Kota Sorong, Jumat (29/05/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pemulihan kawasan hutan dan lahan kritis di wilayah Papua Barat Daya sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai unsur pemerintah daerah, instansi teknis, kelompok masyarakat, hingga pihak terkait lainnya yang memiliki peran dalam pengelolaan kawasan hutan dan rehabilitasi lingkungan hidup di Papua Barat Daya.
Berdasarkan penjelasan dalam kegiatan tersebut, RTnRHL merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, mulai dari penentuan lokasi prioritas, kebutuhan pembiayaan, metode rehabilitasi, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Penyusunan dokumen ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Program rehabilitasi hutan dan lahan dinilai sangat penting bagi Papua Barat Daya yang dikenal memiliki kawasan hutan tropis dan wilayah konservasi bernilai tinggi. Upaya rehabilitasi dilakukan melalui penanaman kembali pada kawasan kritis, konservasi tanah dan air, hingga pemulihan daerah aliran sungai (DAS) yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pembukaan lahan dan degradasi lingkungan.
Data Dinas Kehutanan Papua Barat sebelumnya mencatat rehabilitasi di luar kawasan hutan pada tahun 2023 mencapai sekitar 28 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten. Program tersebut melibatkan penanaman berbagai jenis pohon lokal seperti matoa, merbau, dan masohi guna menjaga kualitas lingkungan serta menekan laju kerusakan lahan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mencatat luas kawasan hutan mengalami penyesuaian pasca pemekaran wilayah menjadi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dari sebelumnya sekitar 9,7 juta hektare, luas kawasan hutan kini tersisa sekitar 6,3 juta hektare di Papua Barat. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah daerah terus memperkuat program rehabilitasi dan perlindungan kawasan hutan secara berkelanjutan yang saat ini mulai diimplementasikan oleh provinsi pemekaran baru Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Ir. Julian Sarteis Sagrim, S.Hut., M.M., mengatakan penyusunan RTnRHL Tahun 2027 diharapkan mampu menjadi pedoman rehabilitasi hutan dan lahan yang lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran di seluruh wilayah Papua Barat Daya.
“Melalui penyusunan RTnRHL ini, pemerintah ingin memastikan program rehabilitasi hutan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap pemulihan lingkungan serta keberlanjutan ekosistem di Papua Barat Daya,” ujarnya.
Ia menjelaskan rehabilitasi hutan dan lahan memiliki banyak manfaat penting, baik dari sisi ekologis maupun sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, rehabilitasi mampu memulihkan fungsi ekologis hutan dan daerah resapan air, mengurangi risiko banjir, longsor, dan erosi tanah, serta menjaga keberlangsungan sumber mata air dan kualitas lingkungan hidup.
Selain itu, rehabilitasi hutan juga berperan dalam mendukung penyerapan karbon untuk pengendalian perubahan iklim, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tanaman produktif dan hasil hutan bukan kayu, serta melindungi habitat satwa endemik Papua dan menjaga keanekaragaman hayati.
Sarteis menegaskan keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat adat, kelompok tani hutan, akademisi, hingga sektor swasta.
“Pelestarian hutan tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dibutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh pihak agar rehabilitasi hutan dan lahan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” katanya.
Upaya rehabilitasi hutan di Papua Barat dan Papua Barat Daya saat ini terus menjadi perhatian di tengah meningkatnya isu lingkungan, ancaman deforestasi, hingga perlindungan hak masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah berharap melalui sosialisasi RTnRHL 2027, program rehabilitasi dapat semakin efektif dalam menjaga kelestarian hutan Papua sebagai salah satu paru-paru dunia.[RA]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.