Pencairan Rp6,5 Miliar Diduga Tak Sesuai Kontrak, Kasus Korupsi Sekretariat DPRP PBD Naik Penyidikan

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORONG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

​Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Penemuan bukti tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap 43 saksi, pengumpulan dokumen, serta hasil gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

​Penyidikan kasus yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda PBD, IPTU Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H., ini mengungkap adanya kejanggalan pada lonjakan anggaran pengadaan. Anggaran yang semula tercatat sebesar Rp505.194.000 membengkak menjadi Rp8.061.031.500 dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) TA 2024. Dari total anggaran tersebut, dana sebesar Rp6.541.792.880 telah dicairkan melalui empat perusahaan pendukung.​Penyidik menduga kuat pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.

Berdasarkan temuan awal, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp6.093.478.796, meski kepastian angka tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi dari BPK RI.

​”Dari hasil penyidikan awal, kami menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan kontrak. Indikasi kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp6,09 miliar, dan angka pastinya masih menunggu audit resmi BPK RI,” jelas ​Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H.,

​Atas indikasi tindak pidana korupsi ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ditreskrimsus menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

​Menanggapi hal tersebut, Kauren Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy, mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi liar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan informasi secara terbuka dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. [**/@CR-14]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎
Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas
Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla
Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu
Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya
Bejat! Terobos Kamar dan Perkosa Korban, Remaja 17 Tahun di Sorong Diringkus Tim Resmob Polres Sorong
Ratusan Warga Maybrat Lakukan Aksi, Kapolda PBD Pastikan Kasus Penyerangan 3 Warga Diusut Tuntas
Rampung Tugas di Aimas, AKP Jopi Kewilaa Siap Pengawalan Lalu Lintas di Wilayah Kota Sorong

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:46

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎

Selasa, 8 September 2026 - 16:09

Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 15:38

Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 13:51

Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu

Rabu, 2 September 2026 - 20:27

Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page