Papua Barat Daya Online News, SORONG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Penemuan bukti tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap 43 saksi, pengumpulan dokumen, serta hasil gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidikan kasus yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda PBD, IPTU Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H., ini mengungkap adanya kejanggalan pada lonjakan anggaran pengadaan. Anggaran yang semula tercatat sebesar Rp505.194.000 membengkak menjadi Rp8.061.031.500 dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) TA 2024. Dari total anggaran tersebut, dana sebesar Rp6.541.792.880 telah dicairkan melalui empat perusahaan pendukung.Penyidik menduga kuat pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Berdasarkan temuan awal, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp6.093.478.796, meski kepastian angka tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi dari BPK RI.
”Dari hasil penyidikan awal, kami menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan kontrak. Indikasi kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp6,09 miliar, dan angka pastinya masih menunggu audit resmi BPK RI,” jelas Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H.,
Atas indikasi tindak pidana korupsi ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ditreskrimsus menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Menanggapi hal tersebut, Kauren Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy, mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi liar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan informasi secara terbuka dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. [**/@CR-14]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.