PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Pemerintah Kabupaten Sorong melakukan rotasi dan promosi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sorong Nomor 800.1.3.3/04/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Tim Penilai Kinerja PNS Kabupaten Sorong serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 31 Desember 2025.
Rotasi jabatan dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi dan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejumlah pejabat eselon II yang dilantik dan menempati posisi baru antara lain:
Amatus Turot, S.Hut., M.Si., sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sorong.
Daud Pieter, S.Sps., sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan.
Semuel Maniani, S.IP., M.A.P., sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong.
Ellisa Marinus Hendrikus Ulimpa, S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Luis Maurits Urbanus Osok, S.E., M.M., sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Ngatijo, S.Sos., sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong.
Bupati Sorong Johny Kamuru mengatakan, mutasi dan pengangkatan ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi sekaligus pembinaan karier aparatur sipil negara.
“Rotasi dan pengangkatan jabatan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan dinas dan pengembangan karier PNS, agar kinerja pemerintahan semakin optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Johny Kamuru, Kamis (22/01/26).
Ia menegaskan, para pejabat yang diberi amanah baru diharapkan segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Kepercayaan ini harus dijawab dengan tanggung jawab, loyalitas, dan komitmen untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah,” katanya.
Menurut Johny, penyegaran birokrasi di awal tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan capaian program strategis di Kabupaten Sorong.(RA)











