Bripda Stevan Mangkir Dinas, Propam Papua Barat Daya Jatuhkan Teguran

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORaoNG-Absensi bolong tak bisa ditoleransi di lingkungan Polda Papua Barat Daya. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) akhirnya menggelar sidang disiplin terhadap Bripda Stevan Yehezkiel Silaban, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang kedapatan “menghilang” dari tugas tanpa kabar.

​Stevan terbukti mangkir dari kewajiban dinas selama sepuluh hari berturut-turut, terhitung sejak 15 April hingga 28 April 2026. Praktik indisipliner ini berujung pada meja hijau internal kepolisian pada Senin (22/6/2026) di Aula Polda Papua Barat Daya.

​Sidang yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, AKBP Mathias Yosias Krey, itu berlangsung singkat. Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu jam tepatnya pukul 16.19 hingga 16.56 WIT nasib disiplin sang Bripda diputus.
​Dalam persidangan, penuntut Ipda Toni Surya Syaputra membeberkan pelanggaran tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/V/2026/Provos. Stevan diseret ke sidang karena dianggap melanggar Pasal 4 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang mengatur kewajiban anggota Polri dalam melaksanakan tugas kedinasan.

​Setelah musyawarah singkat majelis hakim, sanksi pun diketuk. Bripda Stevan hanya diganjar hukuman berupa teguran tertulis.

​Langkah tegas ini diklaim sebagai bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya untuk menjaga integritas institusi di tengah tuntutan masyarakat akan polisi yang profesional dan presisi. Namun, bagi publik, efektivitas sanksi administratif berupa “teguran tertulis” bagi personel yang meninggalkan tugas hingga sepuluh hari kerap menjadi catatan tersendiri dalam pengawasan internal Polri.[**/hms/AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Langkah Serius Polres Sorong dalam Penanganan Karhutla Melalui Penguatan Sinergi Bersama Relawan
‎Langkah Nyata Polsek Seget dalam Mencegah Karhutla Melalui Pendekatan Humanis
Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎
Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas
Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla
Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu
Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya
Bejat! Terobos Kamar dan Perkosa Korban, Remaja 17 Tahun di Sorong Diringkus Tim Resmob Polres Sorong

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:16

‎Langkah Serius Polres Sorong dalam Penanganan Karhutla Melalui Penguatan Sinergi Bersama Relawan

Rabu, 16 September 2026 - 09:55

‎Langkah Nyata Polsek Seget dalam Mencegah Karhutla Melalui Pendekatan Humanis

Selasa, 8 September 2026 - 16:09

Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 15:38

Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 13:51

Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page