Bripda Stevan Mangkir Dinas, Propam Papua Barat Daya Jatuhkan Teguran

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORaoNG-Absensi bolong tak bisa ditoleransi di lingkungan Polda Papua Barat Daya. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) akhirnya menggelar sidang disiplin terhadap Bripda Stevan Yehezkiel Silaban, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang kedapatan “menghilang” dari tugas tanpa kabar.

​Stevan terbukti mangkir dari kewajiban dinas selama sepuluh hari berturut-turut, terhitung sejak 15 April hingga 28 April 2026. Praktik indisipliner ini berujung pada meja hijau internal kepolisian pada Senin (22/6/2026) di Aula Polda Papua Barat Daya.

​Sidang yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, AKBP Mathias Yosias Krey, itu berlangsung singkat. Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu jam tepatnya pukul 16.19 hingga 16.56 WIT nasib disiplin sang Bripda diputus.
​Dalam persidangan, penuntut Ipda Toni Surya Syaputra membeberkan pelanggaran tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/V/2026/Provos. Stevan diseret ke sidang karena dianggap melanggar Pasal 4 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang mengatur kewajiban anggota Polri dalam melaksanakan tugas kedinasan.

​Setelah musyawarah singkat majelis hakim, sanksi pun diketuk. Bripda Stevan hanya diganjar hukuman berupa teguran tertulis.

​Langkah tegas ini diklaim sebagai bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya untuk menjaga integritas institusi di tengah tuntutan masyarakat akan polisi yang profesional dan presisi. Namun, bagi publik, efektivitas sanksi administratif berupa “teguran tertulis” bagi personel yang meninggalkan tugas hingga sepuluh hari kerap menjadi catatan tersendiri dalam pengawasan internal Polri.[**/hms/AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Sorong Musnahkan 30,97 Gram Ganja, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Tiga Calon Taruna/Taruni Akpol 2026 Asal Papua Barat Daya Lolos ke Seleksi Tingkat Pusat
Tawarkan Jasa Scaffolding Murah di Facebook, Pemuda Asal Surabaya Ditangkap Polisi atas Kasus Penipuan Online
Semarak Dirgahayu Bhayangkara ke-80: Satlantas Polres Sorong Rangkul Komunitas Ojek dan Maxim Jadi Pelopor Keselamatan
Aksi Sosial Polres Sorong Tuai Apresiasi, Berdayakan Mitra hingga Anjangsana Ke Panti Asuhan
Khidmat! Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Langsung Upacara Ziarah TMP dan Tabur Bunga di Laut
Dukung Aksi Kemanusiaan, BRI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans CSR ke Polda Papua Barat Daya

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:40

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:50

Polres Sorong Musnahkan 30,97 Gram Ganja, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:31

Tiga Calon Taruna/Taruni Akpol 2026 Asal Papua Barat Daya Lolos ke Seleksi Tingkat Pusat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:22

Tawarkan Jasa Scaffolding Murah di Facebook, Pemuda Asal Surabaya Ditangkap Polisi atas Kasus Penipuan Online

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:09

Semarak Dirgahayu Bhayangkara ke-80: Satlantas Polres Sorong Rangkul Komunitas Ojek dan Maxim Jadi Pelopor Keselamatan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page