PapuaBaratDayaNewsOnline,SORONG-Narkotika bukan sekadar barang terlarang; ia adalah racun sosial yang merayap tanpa suara, merusak pelan-pelan, dan menghancurkan masa depan generasi. Di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya, aparat kembali memutus satu simpul peredaran sabu. Beratnya 0,54 gram. Kecil di timbangan, besar dalam ancaman.
Tersangka H.D. diamankan bersama barang bukti sabu yang diduga siap edar. Polisi menyita dua telepon genggam Infinix tipe XY6855 warna hitam dan Vivo Y22 warna biru yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi. Uang tunai Rp1.950.000 turut disita, terdiri atas 17 lembar pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar pecahan Rp50 ribu. Sabu diduga disembunyikan dalam bungkus dos rokok Surya dan Esse Double Change modus lama yang berulang.
Rekam jejak H.D. mempertegas persoalan. Ia merupakan residivis kasus narkotika, pernah diproses hukum pada 2019 dan kembali terjerat pada 2022. Kali ini, ia kembali berdiri di hadapan ancaman hukuman berat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, SH., S.IK., M.Si., menegaskan pengungkapan ini bermula dari peran aktif masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima. Ada laporan tentang seseorang yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sorong,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (02/03/26).
Menurut Rizal, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. “Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak dan melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat netto 0,54 gram berikut barang bukti lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, sekecil apa pun jumlahnya, sabu tetap berbahaya. “Kami tidak melihat ini dari besar kecilnya barang bukti. Satu paket sabu bisa merusak lebih dari satu orang. Dampaknya bisa meluas ke keluarga dan lingkungan,” tegasnya.
Terkait pemasok berinisial L.W. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), Rizal memastikan pengembangan terus dilakukan. “Kami sudah mengantongi identitas yang bersangkutan. Tim masih melakukan pengejaran. Target kami jelas, memutus jaringan sampai ke atas,” ujarnya.
Ia juga menyinggung status residivis tersangka sebagai peringatan keras. “Fakta bahwa pelaku pernah dihukum dan kembali mengulangi perbuatannya menunjukkan bahwa peredaran narkoba ini memang sistematis. Karena itu, kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja,” kata Rizal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Papua Barat Daya. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” ujar Rizal.[RA]











