PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG- Kepolisian Resor Sorong menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kabupaten Sorong. Penangkapan dilakukan setelah laporan kehilangan dua unit sepeda motor yang diajukan korban ke Mapolres Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen menekan angka curanmor dan curas di wilayah hukum Polres Sorong. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan,” tegas Edwin, Jumat (27/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/88/II/2026/SPKT-II/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 22 Februari 2026. Korban, Marvin Bakarbesy, melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor yang diparkir di halaman rumah di Jalan Mangga, Kelurahan Malawili,Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Peristiwa terjadi pada Minggu (22/02/26) sekitar pukul 03.00 WIT. Dua kendaraan yang hilang masing-masing satu unit Honda CRF warna hijau hitam bernomor polisi DE 6006 LV dan satu unit Yamaha Beat Deluxe warna merah hitam bernomor polisi PB 4947 SL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp65 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum dan anggota Resmob Polres Sorong melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas terduga pelaku.
Pada Senin (23/02/26) sekitar pukul 14.00 WIT, tim melakukan penyelidikan di wilayah Malanu, Kota Sorong. Upaya penggerebekan pertama di sebuah rumah di Jalan Kalasuat pada Selasa (24/2/2026) pukul 04.00 WIT tidak membuahkan hasil karena pelaku tidak berada di tempat.
Namun dua jam berselang, sekitar pukul 06.00 WIT, tim kembali melakukan penggerebekan di kawasan Malanu Kampung, Kota Sorong. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (19).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sorong untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan catatan kepolisian, YY merupakan residivis yang pernah melarikan diri dari Lapas Sorong pada 2023.
“Yang bersangkutan merupakan residivis. Ini menjadi perhatian kami karena menunjukkan adanya kecenderungan mengulangi tindak pidana,” ujar Edwin.
Hingga Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIT, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kapolres Sorong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan di lingkungan tempat tinggal. Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui informasi terkait tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menekan angka kriminalitas,” kata Edwin. [RA]











