PapuaBaratDayaOnlineNews,Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa adat bukan sekadar warisan leluhur, melainkan fondasi utama dalam menjaga persatuan, kedamaian, dan arah pembangunan daerah. Penegasan itu disampaikan dalam sambutan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang dibacakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, SE, M.Si, pada penutupan Rapat Kerja Adat (Rakerdat) I Dewan Adat Suku Besar Moi Tujuh Wilayah Hukum Adat, di Hotel Aquarius, Distrik Aimas, Jumat (29/01/2026).
Dalam sambutan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dewan Adat Suku Besar Moi atas terselenggaranya Rakerdat yang dinilai strategis dan bermakna. Rakerdat disebut bukan hanya agenda adat tahunan, tetapi forum konsolidasi dan perencanaan untuk memperkuat peran adat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Adat adalah jiwa dan roh kehidupan sosial masyarakat Papua Barat Daya. Di dalamnya terkandung nilai persaudaraan, keadilan, keseimbangan, dan kedamaian yang menjadi fondasi masyarakat yang harmonis,” demikian sambutan Gubernur.
Gubernur juga menegaskan bahwa pembangunan sejati harus berjalan seiring dengan masyarakat adat. Pemerintah, kata dia, memandang Dewan Adat Suku Besar Moi sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik, serta mengawal pembangunan agar adil, damai, dan berkelanjutan.
Usai kegiatan penutupan Rakerdat, Dr. Sellvyana Sangkek memberikan keterangan terpisah kepada awak media. Ia menegaskan bahwa Kesbangpol memiliki peran krusial dalam mengawasi, membina, dan mengendalikan dinamika organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Papua Barat Daya, yang jumlahnya hampir mencapai 300 Ormas terdaftar.
Menurut Sellvyana, pengawasan Ormas tidak dilakukan dengan pendekatan represif, melainkan edukatif dan dialogis, guna memastikan seluruh organisasi berjalan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, serta tetap dalam bingkai NKRI.

“Ormas adalah bagian penting dari demokrasi dan pembangunan daerah. Tetapi negara juga harus hadir memastikan aktivitas Ormas tidak keluar dari koridor hukum dan tidak merusak persatuan,” ujar Sellvyana.
Ia menambahkan, keberagaman Ormas baik berbasis adat, keagamaan, kepemudaan, maupun profesi merupakan kekuatan sosial jika dikelola dengan baik. Karena itu, Kesbangpol terus mendorong pembinaan berkelanjutan serta koordinasi lintas sektor untuk mencegah potensi konflik sosial sejak dini.
Sellvyana secara khusus menyoroti peran Ormas adat yang dibalut dalam kelembagaan adat. Menurutnya, lembaga adat memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan sosial, melindungi hak ulayat, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Ormas adat adalah mitra strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan memastikan pembangunan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” tegasnya.
Kesbangpol, lanjut Sellvyana, mendorong sinergi konkret antara pemerintah dan Ormas adat melalui penguatan kelembagaan, pelibatan adat dalam perencanaan pembangunan, serta penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.
Dalam Rakerdat tersebut, Dewan Adat Suku Besar Moi juga menegaskan komitmennya untuk diperkuat melalui empat pilar kelembagaan, sebagai langkah strategis agar masyarakat adat tidak lagi hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, khususnya dalam pengelolaan tanah, laut, dan kekayaan alam.

Sellvyana mengungkapkan bahwa Kesbangpol telah menerima pokok-pokok pikiran hasil Rakerdat I, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapatkan atensi khusus dan diintegrasikan ke dalam arah kebijakan serta program pembangunan daerah.
“Pokok pikiran masyarakat adat ini adalah suara publik yang sangat substansial. Pemerintah wajib menjadikannya rujukan dalam menentukan arah pembangunan Papua Barat Daya ke depan,” pungkas Sellvyana.
Rakerdat I Dewan Adat Suku Besar Moi pun resmi ditutup dengan harapan agar sinergi pemerintah dan adat semakin kokoh dalam menjaga keberagaman, persatuan, dan masa depan Papua Barat Daya dalam bingkai NKRI.(RA)











