Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News SORONG-Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Polda Papua Barat Daya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan pada Selasa,(15/09/26).

‎Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros, RT 006/RW 001, Kelurahan Makbalim, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong, pada Jumat, 7 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 292 / VIII / 2026 / SPKT-I / POLRES SORONG / POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 7 Agustus 2026.

Saat memberikan keterangan dalam press release, Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah dimintai keterangan, tersangka berinisial AM (18) mengakui perbuatannya. Tersangka mengakui bahwa awalnya ia berniat melakukan pencurian dengan cara membobol atap rumah korban berinisial T (54). Berdasarkan hasil penyidikan sementara di kepolisian, tersangka melancarkan aksi bejatnya secara spontan setelah melihat korban tinggal sendirian di kediamannya.

Selain melakukan pemerkosaan,berada dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras,tersangka juga melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban. Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian tersebut dilakukan tersangka guna mencari keuntungan pribadi yang rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras.

‎”Niatnya awanya mencuri, Tapi karena mendengar suara wanita akhirnya AM melancarkan aksinya menggauli korban sambil mengancam pelaku dengan cara mecekek leher korban dengan ancaman jika berteriak akan dibunuh ” beber Kapolres Sorong

‎​Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Suwalyadin Rizal Bogra, turut menjelaskan bahwa guna kepentingan pembuktian di muka hukum, penyidik Satreskrim Polres Sorong telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah jaket sweter warna merah, satu buah celana pendek warna cokelat, satu buah baju kaos lengan pendek warna cream, satu buah celana pendek warna putih bermotif bunga-bunga, satu buah sprei warna hijau, dua buah papan kayu dengan ukuran panjang 57,5 cm dan lebar 23 cm, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu.

‎​Tersangka AM berhasil dibekuk anggota polres sorong di Kampung Wen, Kelurahan Wen, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong.Dalam proses penyidikan ini, polisi turut memeriksa keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.

‎​Atas perbuatannya pelaku di jerat tersangka dengan pasal berlapis demi tegaknya keadilan hukum. Tersangka dikenakan Pasal 473 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun, serta Pasal 479 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Hingga kini, pihak kepolisian masih merampungkan berkas penyidikan sementara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.[AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas
Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla
Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu
Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya
Bejat! Terobos Kamar dan Perkosa Korban, Remaja 17 Tahun di Sorong Diringkus Tim Resmob Polres Sorong
Ratusan Warga Maybrat Lakukan Aksi, Kapolda PBD Pastikan Kasus Penyerangan 3 Warga Diusut Tuntas
Rampung Tugas di Aimas, AKP Jopi Kewilaa Siap Pengawalan Lalu Lintas di Wilayah Kota Sorong
Bukan Luka Tembak, TNI Pastikan Tiga Warga Maybrat Diduga Diserang Senjata Tajam

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:46

Mabuk dan Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polres Sorong Usai Perkosa Wanita 54 Tahun ‎

Selasa, 8 September 2026 - 16:09

Saat Sosialisasi Karhutla Tak Lagi Digubris, Kapolres Sorong Siap Terapkan Jerat Hukum Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 15:38

Polres Sorong Bersama Forkopimda Ambil Sikap Tegas Fokus Bentuk Satgas Penanggulangan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 13:51

Bapak Biadab! Pengaruh Miras dan Cemburu Buta, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Bayi 4 Bulan Tewas Kena Hantaman Kayu

Rabu, 2 September 2026 - 20:27

Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Emban Jabatan Kapolda Papua Barat Daya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page