Papua Barat Daya Online News, SORONG-Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30,97 gram pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di depan rumah tahanan (rutan) Mapolres Sorong sebagai bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sorong.
Proses pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sorong dan turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sorong serta personel Provos Polres Sorong untuk menjamin transparansi serta prosedur hukum yang tepat.
Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan di kemudian hari.
Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Andi Indra Jaya, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud akuntabilitas dan profesionalisme Polri dalam menangani perkara narkotika.
Menurutnya, pemusnahan secara terbuka ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Iptu Andi Indra Jaya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
”Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sorong. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Andi Indra Jaya.[AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.