PapuaBaratDayaOnlineNews,KOTA SORONG-Politeknik Saint Paul Sorong berkolaborasi dengan DPMPTSP Papua Barat Daya menggelar sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta laporan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Tanjung Kasuari, Kota Sorong, Sabtu (15/3/2026).
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Plt Kepala DPMPTSP PBD Novianto Zulkarnain yang diwakili oleh
Sekretaris DPMPTSP Papua Barat Daya, Herry Widjasena, sebagai pemateri utama.
Selain memberikan sosialisasi, tim DPMPTSP juga langsung melayani pembuatan NIB bagi para pelaku UMKM yang hadir.
Herry Widjasena menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan hal penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) yang menjalankan usaha kecil di sektor perdagangan dan jasa.
Menurutnya, dengan memiliki NIB, para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara resmi sekaligus memperoleh berbagai manfaat dari pemerintah.
“Dengan NIB, usaha masyarakat menjadi legal sehingga dapat mengakses bantuan pemerintah, pembiayaan dari perbankan, mengikuti berbagai pelatihan UMKM, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha mereka,” ujar Herry.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah telah mempermudah proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengurus NIB dengan lebih cepat dan tanpa biaya.
“Pembuatan NIB ini gratis. Kami dari DPMPTSP siap membantu masyarakat agar usaha kecil yang mereka jalankan memiliki legalitas yang jelas dan dapat berkembang,” katanya.
Herry juga menilai bahwa Papua Barat Daya memiliki potensi besar di sektor sumber daya alam, jasa, dan perdagangan.
Namun potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar investasi yang masuk mampu memberikan dampak nyata, termasuk membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Selain itu, ia mengingatkan pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman, untuk melengkapi legalitas tambahan seperti izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan sertifikasi halal guna menjamin keamanan produk serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha sehingga dapat meningkatkan pendapatan keluarga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah tersebut. (***)











