PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Sebanyak 227 kampung di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menyatakan kekecewaannya atas penurunan signifikan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2026. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Sorong, Maklon Wally, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah pusat menjadi faktor utama berkurangnya anggaran yang selama ini menjadi tumpuan pembangunan kampung.
Menurut Maklon, pada tahun 2025 setiap kampung rata-rata menerima Dana Desa lebih dari Rp1 miliar. Namun pada 2026, alokasi tersebut turun drastis, bahkan berkurang antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per kampung. Penurunan ini dipicu oleh kebijakan nasional, antara lain program makanan bergizi, penguatan Posyandu, Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, serta masuknya program Koperasi Merah Putih dalam struktur belanja Dana Desa.
“Ini murni kebijakan pusat yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Kabupaten tidak punya kewenangan menentukan besaran alokasi,” kata Wali Ya di Sorong, Rabu (22/01/26).
Ia menjelaskan, sebagian besar Dana Desa kini diarahkan untuk membiayai program prioritas nasional yang wajib dilaksanakan di kampung, seperti BLT, Posyandu, ketahanan pangan, dan dukungan program strategis pemerintah pusat. Akibatnya, ruang fiskal bagi program yang lahir dari musyawarah masyarakat kampung menjadi sangat terbatas.
“Kegiatan yang direncanakan masyarakat, seperti pembangunan jalan lingkungan, rumah layak huni, air bersih, dan infrastruktur dasar lainnya, banyak yang tidak bisa teranggarkan karena dana terserap ke program pusat,” ujarnya.
Maklon menambahkan, mulai 2026 hingga lima tahun ke depan, kebijakan ini diproyeksikan terus berlaku seiring penerapan regulasi baru yang mengakomodasi pembiayaan Koperasi Merah Putih melalui Dana Desa. Jika rata-rata pemotongan mencapai Rp400 juta per kampung per tahun, maka dalam lima tahun satu kampung bisa kehilangan potensi anggaran lebih dari Rp2 miliar.
“Ini tentu berdampak besar bagi pembangunan kampung, apalagi kondisi geografis Papua yang menuntut biaya tinggi,” katanya.
Meski demikian, Maklon menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah kampung tetap wajib melaksanakan seluruh kebijakan strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk program Presiden Prabowo Subianto di bidang ketahanan pangan dan gizi masyarakat.
“Pada akhirnya kita harus menerima, karena ini kebijakan nasional. Yang bisa kita lakukan adalah memaksimalkan dana yang ada agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pencairan Dana Desa 2026 tahap pertama di Kabupaten Sorong belum dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat serta penyelesaian laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2025 oleh masing-masing kampung.
Kondisi ini, kata dia, tidak hanya dirasakan oleh Kabupaten Sorong, tetapi juga oleh sekitar 75.000 desa di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah berharap keluhan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat agar ke depan kebijakan pengelolaan Dana Desa lebih seimbang antara program nasional dan kebutuhan riil masyarakat kampung.(RA)











