Papua Barat Daya Online News, KOTA SORONG-Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil membekuk seorang pemuda berinisial H.G.W. alias I (19), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Kamis (30/7/2026). Tidak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menggasak sedikitnya 29 unit sepeda motor di wilayah Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 28 Juli 2026 (LP/B/712/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya).
Kasus ini berawal ketika korban berinisial S (33) kehilangan sepeda motornya yang terparkir dalam kondisi stang terkunci di halaman rumah kawasan Kompleks Pepabri, Distrik Malaimsimsa. Mengetahui kendaraannya raib saat bangun pagi, korban langsung melapor ke Polresta Sorong Kota.
Penyelidikan intensif yang dilakukan polisi membuahkan hasil pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIT. Tim Mangewang mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Gunung Doser, Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu.
Di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPTU Dachlan Anny, S.H., petugas bergerak cepat melakukan pemetaan lokasi. Pelaku sempat berupaya melarikan diri saat disergap, namun berhasil diringkus oleh petugas.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial H.G.W. ini bertindak sebagai eksekutor. Modus yang digunakannya adalah mematahkan stang kemudi, mendorong atau mengangkat kendaraan, lalu menyambungkan kabel kontak untuk menyalakan mesin sebelum membawa kabur motor korban,” terang AKP Afriangga.
Dua Rekan Pelaku Masuk DPO
Berdasarkan nyanyian pelaku, aksi kejahatan ini tidak dilakukan seorang diri. Ia mengungkap keterlibatan dua rekannya, O.Y. dan R.Y., yang bertugas mencari pembeli sekaligus menyediakan jalur penjualan motor hasil curian.
Namun, saat polisi melakukan pengejaran ke lokasi pengembangan, kedua rekan pelaku tersebut berhasil meloloskan diri dengan melompat ke dalam jurang. Saat ini keduanya resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Sementara 22 unit sepeda motor lainnya masih terus dilacak oleh petugas.
”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu dua DPO dan melacak sisa barang bukti serta jaringan penadahnya,” tegas Kasat Reskrim.
Menanggapi maraknya kasus curanmor, Polresta Sorong Kota mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda tambahan saat memarkir kendaraan. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan para DPO maupun barang bukti motor curian.[**/hms/cr-14]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.