Papua Barat Daya Online News,SORONG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terkait pentingnya kepemilikan izin usaha resmi.Salah satunya dalam kegiatan Panorama UMKM Malagusa 2026,Jumat (18/09/26)
Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memiliki legalitas yang memadai dalam menjalankan bisnisnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sorong, Dr. Salmon Samori, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan pelayanan dan pameran yang diselenggarakan bukanlah sekadar upaya mengejar target angka semata. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk kewajiban instansinya dalam memberikan pemahaman serta mengedukasi masyarakat pelaku usaha agar memiliki izin yang sah.
“Kegiatan pameran hari ini bukan berarti ada target, tetapi memang itu kewajiban kita di Dinas Penanaman Modal dan Modal atau DPMPTSP untuk memberikan sosialisasi atau mengedukasi kepada para pelaku usaha, terutama pelaku usaha UMKM, untuk mereka juga harus mempunyai izin,” ujar Salmon Samori dalam rekaman suaranya.

Dalam peninjauannya di lapangan, Salmon mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak produk lokal yang sudah beredar, namun belum mengantongi izin resmi seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) maupun jenis perizinan penunjang lainnya.
Menurutnya, kepemilikan izin ini menjadi krusial bukan hanya untuk aspek legalitas personal, melainkan sebagai syarat utama apabila pelaku usaha ingin meningkatkan skala bisnisnya ke tingkat yang lebih tinggi.
Samori menegaskan bahwa izin usaha dan kelengkapan dokumen seperti PIRT sangat menentukan masa depan pengembangan usaha. Jika pelaku usaha ingin memperluas jangkauan pasar dan bermitra dengan pihak lain terutama masuk ke jaringan toko retail modern seperti Saga, Indomaret, atau Alfamart maka perizinan tersebut wajib dipenuhi.
”Karena tidak mungkin dia cuma produksi, jual begitu saja, tetapi dia butuh mitra yang nanti akan membantu dia di perusahaan-perusahaan ataupun juga di toko-toko retail, Saga, Indomaret, Alfamart pun harus ada begitu,” jelasnya.
Terkait tingkat keaktifan UMKM dalam mengurus perizinan mandiri saat ini, Salmon menilai bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya mengerti prosedur atau menganggap remeh pentingnya dokumen legalitas. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi agar kesadaran hukum para pelaku usaha semakin meningkat.
“Rata-rata yang mereka ada di sekarang ini, banyak yang tidak tahu, banyak yang merasa mungkin biasa, banyak yang merasa itu juga mungkin tidak penting. Nah, itu yang harusnya kita menyampaikan kepada mereka sehingga mereka juga tahu,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan dan sosialisasi berkelanjutan dari DPMPTSP Kabupaten Sorong, diharapkan para pelaku UMKM lokal tidak hanya mampu memproduksi barang, tetapi juga siap bersaing secara legal, profesional, dan mampu menembus pasar ritel yang lebih luas [AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.