Papua Barat Daya Online News SORONG-Pengawasan terhadap warga negara asing di Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) di Aimas Hotel and Convention Centre, Kabupaten Sorong, Kamis,(07/05/26), guna memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah tersebut.
Rakor yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah itu menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Papua Barat Daya.

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Galih Dwi Prawita, mengungkapkan masih ditemukan potensi pelanggaran keimigrasian, khususnya penyalahgunaan izin tinggal wisata untuk bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis.
“Pelanggaran yang paling sering kami temukan adalah penggunaan visa wisata untuk bekerja atau melakukan survei usaha. Karena proses pengurusannya lebih mudah dan murah, modus ini cukup sering terjadi,” kata Galih.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing sebenarnya dilakukan berlapis sejak sebelum WNA masuk ke Indonesia. Data mereka sudah tercatat sejak pembelian tiket, pengajuan visa, hingga pemeriksaan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan.
“Datanya sudah masuk ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak pembelian tiket dan pengajuan visa,” ujarnya.
Galih menjelaskan, terdapat tiga lapis pengawasan terhadap WNA, yakni saat pengajuan visa, pemeriksaan saat kedatangan, dan pemantauan aktivitas selama berada di Indonesia.
Namun, persoalan muncul ketika orang asing berpindah-pindah wilayah tanpa melapor ke kantor imigrasi setempat. Situasi ini membuat pengawasan tidak optimal.
“Misalnya izin tinggal terdaftar di satu kota, tetapi aktivitas kerja atau bisnis justru dilakukan di wilayah lain. Ini yang menjadi persoalan bersama,” katanya.Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan pelanggaran administrasi hingga penyalahgunaan izin tinggal. Selain visa wisata, Imigrasi juga menyoroti kasus overstay atau tinggal melebihi masa izin.
Berdasarkan aturan keimigrasian, WNA yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari. Jika masa tinggal melebihi 60 hari dari izin yang diberikan, yang bersangkutan dapat dikenai tindakan deportasi dan penangkalan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai rakor semestinya tidak berhenti pada agenda seremonial tahunan. Papua Barat Daya yang berbatasan langsung dengan kawasan strategis investasi dan jalur laut internasional dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat melalui operasi lapangan terpadu dan pembaruan data orang asing secara berkala.
Rapat koordinasi Tim Pora seharusnya juga menjadi momentum menyusun langkah teknis pengawasan lintas sektor, termasuk pemetaan persebaran WNA di Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Raja Ampat, hingga wilayah industri dan pertambangan yang rentan terhadap aktivitas tenaga kerja asing ilegal.
Dengan meningkatnya mobilitas orang asing di wilayah timur Indonesia, pengawasan dinilai tak bisa lagi hanya mengandalkan administrasi visa, melainkan perlu diperkuat lewat sinergi intelijen, pengawasan lapangan, serta pelibatan aktif pemerintah daerah dan aparat keamanan.[AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.