PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG- Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu panik saat mengalami sakit di luar kota. Selama status kepesertaan aktif, layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa diakses di seluruh wilayah Indonesia dengan prosedur yang semakin mudah dan terintegrasi secara digital.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menegaskan bahwa jaminan pelayanan bagi peserta di luar domisili telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Peserta yang berada di luar wilayah domisili tetap dapat mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Ini bentuk komitmen kami memastikan peserta tetap terlindungi di mana pun berada,” ujar Pupung, Kamis (26/02/26).
Ia menjelaskan, transformasi digital menjadi kunci kemudahan pelayanan. Peserta tidak lagi direpotkan dengan berkas fotokopi. Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kepesertaan langsung terverifikasi melalui sistem nasional yang terintegrasi.
“Sekarang prosesnya jauh lebih praktis. Cukup membawa KTP atau mengingat NIK. Petugas akan memverifikasi secara elektronik. Ini bagian dari peningkatan mutu layanan agar peserta tidak kesulitan saat membutuhkan pengobatan,” jelasnya.
Dalam kondisi gawat darurat, Pupung menegaskan peserta bahkan tidak wajib melalui FKTP terlebih dahulu. Peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
“Dalam situasi darurat, keselamatan pasien adalah prioritas. Peserta bisa langsung ke rumah sakit terdekat. Penentuan kondisi gawat darurat dilakukan oleh tenaga medis sesuai prosedur,” tegasnya.
Kemudahan layanan tersebut dirasakan langsung oleh Imanuel Clausdio (21), mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya yang kini menempuh pendidikan di Sorong. Terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), ia sempat khawatir saat mendadak mengalami kondisi lemas dan harus dilarikan ke IGD di salah satu rumah sakit di Kota Sorong.
“Saya sempat panik karena FKTP saya terdaftar di kampung halaman. Tapi ternyata cukup menunjukkan KTP, data saya langsung terbaca di sistem,” ungkap Clausdio.
Setelah dinyatakan dalam kondisi gawat darurat oleh dokter, ia langsung mendapat penanganan dan menjalani perawatan tanpa dipungut biaya.
“Walaupun saya peserta PBI dari luar kota, saya tetap dilayani dengan baik dan tidak dikenakan biaya apa pun. Yang penting status kepesertaan aktif,” tambahnya.
BPJS Kesehatan Cabang Sorong kembali mengimbau seluruh peserta untuk rutin memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan sistem layanan yang telah terintegrasi secara nasional, peserta JKN tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan di mana pun berada di wilayah Indonesia.[**/SA]











