PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Kepolisian Daerah Papua Barat Daya membongkar dugaan praktik perdagangan satwa dilindungi yang berlangsung secara sistematis di Kota Sorong. Seorang tersangka yang disebut sebagai pemain lama kembali ditangkap setelah polisi menemukan ratusan bagian tubuh satwa dan puluhan hewan hidup yang disimpan di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan jual-beli satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan tertutup.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Komisaris Polisi Jenny Setya Agustin Hengkelare, mengatakan operasi penindakan dilakukan pada Kamis malam, 16 April 2026. Polisi lebih dulu menggerebek sebuah lokasi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.
“Di lokasi pertama, kami menemukan sejumlah satwa dilindungi beserta tulang-belulang berukuran besar yang diduga berasal dari mamalia laut jenis paus, serta tengkorak buaya muara,” kata Jenny, Rabu,(22/04/26)
Dari pengembangan kasus, penyidik bergerak ke lokasi kedua di Jalan Kasuari, yang juga berada di kawasan Klawasi. Tempat itu diduga kuat menjadi gudang penyimpanan tambahan untuk satwa-satwa yang akan diperdagangkan.
Dalam penggungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis satwa, di antaranya seekor kakatua koki, nuri hitam, kasuari, enam ular sanca hijau, puluhan biawak dari Maluku dan Kepulauan Aru, serta sembilan ekor kanguru tanah atau walabi. Selain itu, ditemukan pula 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus.
Barang bukti lain berupa kontainer, ember, tangkringan burung, hingga dokumen perizinan turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MN alias N. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak 17 April hingga 6 Mei 2026.
Dua orang lainnya, berinisial AK dan HH, masih berstatus saksi dan telah dimintai keterangan.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menyebut MN bukan pelaku baru. Ia tercatat sudah tiga kali terjerat perkara serupa, yakni pada 2007, 2021, dan kembali pada 2026.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, tersangka menjalankan modus dengan mengumpulkan berbagai jenis satwa di kediamannya sebelum didistribusikan ke luar daerah. Jalur pengiriman disebut menjangkau sejumlah wilayah seperti Aceh, Jawa, hingga Sumatera. Saat penangkapan, polisi juga menemukan indikasi aktivitas pengiriman yang sedang berlangsung.

Penyidik menduga praktik ini melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk masyarakat sipil yang berperan dalam rantai distribusi. Selama tiga pekan penyelidikan, aparat mengumpulkan bukti awal keterlibatan pihak lain yang kini masih didalami.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak ringan: penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Seluruh satwa yang disita telah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam untuk penanganan lebih lanjut, termasuk identifikasi kondisi dan upaya penyelamatan. Sementara itu, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas daerah yang menopang praktik ilegal ini.[RA]











