Papua Barat Daya Online News, SORONG-Sidang lanjutan sengketa tanah adat antara Marga Malak Klangolom dan Marga Ulimene di Kampung Klaso, Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, diwarnai kericuhan pada Jumat,(23/10/26) Meski sempat diwarnai aksi pelemparan kursi oleh salah satu pihak, majelis Dewan Adat Sub Suku Moi Kelim tetap mengetok keputusan akhir yang memenangkan Marga Malak.
Musyawarah adat terbuka yang digelar di Aula Patria Tama Polres Sorong, Jalan Klamono Km 19 Aimas, tersebut berlangsung sejak pukul 11.30 WIT. Agenda persidangan fokus pada pemeriksaan dan pengujian benda-benda sejarah sakral peninggalan leluhur yang diajukan sebagai bukti klaim kepemilikan oleh kedua belah pihak.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Martius Osok, bersama majelis dewan adat memimpin jalannya sidang. Kepala Distrik Klaso, Dance Ulimpa, saat membuka jalannya musyawarah mengimbau kedua pihak agar menahan diri dan mengedepankan solusi damai.
”Kita harus mengingat hubungan sosial masyarakat sejak zaman dahulu antara sesama keluarga Suku Moi, khususnya di daerah Klaben. Persidangan hari ini harus menghasilkan solusi damai dengan kepala dingin,” ujar Dance saat memberikan arahan.
Kericuhan Saat Pembacaan Berita Acara
Proses pengujian benda sakral yang melibatkan perwakilan orang tua adat (Telinga Lubang) dari kedua belah pihak berlangsung ketat hingga sore hari.
Namun, tensi ketegangan memuncak sekitar pukul 16.30 WIT saat pimpinan sidang bersiap membacakan berita acara hasil pengujian.
Anggota keluarga dari Marga Ulimene dilaporkan melakukan aksi pelemparan kursi hingga benda tumpul ke arah pimpinan sidang adat. Kericuhan tersebut langsung diredam oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi.
Kapolsek Yang benar IPTU DR.(Can) Thomas Sabon,S.H.,MH, menegaskan pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap oknum yang memicu kerusuhan tersebut.
”Kami menyayangkan aksi keributan tadi. Kepolisian akan menindak tegas terduga pelaku pelemparan. Apabila ada pihak yang tidak menerima keputusan adat, mekanismenya adalah membuat sanggahan resmi pada berita acara dan mengajukannya ke tingkat yang lebih tinggi, bukan dengan cara anarkis,” tegas Thomas.
Meski sempat tertunda akibat kericuhan, majelis Dewan Adat Suku Moi akhirnya membacakan keputusan resmi pada pukul 18.23 WIT. Berdasarkan penelitian mendalam terhadap benda-benda keramat dan bukti sejarah yang diserahkan kedua belah pihak, dewan adat memutuskan bahwa:
1. Objek tanah adat yang bersengketa secara sah merupakan milik Marga Malak Klangolom.
2. Marga Malak memiliki hak penuh untuk mengelola seluruh hasil alam yang berada di atas tanah adat tersebut.
Rangkaian sidang adat terbuka berakhir sekitar pukul 18.40 WIT dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi potensi konflik susulan di lapangan.[AR]
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.