Terobos Hambatan Birokrasi, DPMPTSP Kota Sorong Kepung Tiga Distrik dengan Sistem ‘Jemput Bola’ Izin Usaha OAP

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORONG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong memutus pola lama pelayanan pasif di balik meja.

Menyadari rumitnya akses geografis dan kendala literasi digital yang kerap mencekik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), instansi ini memilih langsung menyerbu lapangan melalui strategi pelayanan “Jemput Bola”.

​Aksi jemput bola massal ini dijadwalkan secara maraton menyisir tiga wilayah distrik, yakni Distrik Klaurung, Distrik Sorong, dan Distrik Maladum Mes, mulai 18 Juni hingga 3 Juli 2026.

​Langkah agresif ini diambil untuk menyosialisasikan aturan perizinan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus mengoperasikan Klinik Online Single Submission (OSS) langsung di tengah permukiman warga.

​Langkah responsif DPMPTSP Kota Sorong yang dipimpin Aryanti Kondologit ini menyasar langsung akar masalah mendasar yang dihadapi pelaku usaha lokal. Berdasarkan data sosiologis dan ekonomi regional, sistem jemput bola terbukti efektif karena beberapa faktor krusial:

1.​Memangkas Biaya Transportasi dan Logistik: Bagi pelaku UMKM di pinggiran kota, ongkos transportasi menuju kantor dinas sering kali memakan biaya operasional harian mereka. Dengan hadirnya petugas di kantor distrik, biaya tersebut terpangkas hingga 100%.

2. Mengatasi Digital Divide (Kesenjangan Digital): Pengurusan izin mandiri via sistem OSS berbasis internet memerlukan perangkat yang memadai dan pemahaman teknis. Kehadiran Klinik OSS portabel di tingkat distrik mendudukkan petugas sebagai pendamping langsung yang menginput data para pelaku usaha OAP secara instan.

3  ​Efisiensi Waktu: Pelaku usaha mikro tidak perlu mengorbankan waktu berdagang mereka selama berjam-jam demi mengantre di pusat kota. Proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kategori risiko rendah kini bisa rampung dalam hitungan menit di tempat.

​Kepala DPMPTSP Kota Sorong, Aryanti Kondologit saat diwawancarai awak media

​Kepala DPMPTSP Kota Sorong, Aryanti Kondologit, menegaskan bahwa esensi dari reformasi birokrasi adalah kemudahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, bukan sekadar laporan di atas kertas.

​”Kami sengaja melakukan sistem ‘jemput bola’ ini guna memberikan kemudahan total. Pelayanan ini kami dekatkan agar mama-mama dan bapak-bapak pelaku usaha tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor kota. Negara yang mendatangi mereka,” cetus Aryanti kepada jurnalis.

​Di lokasi sosialisasi perizinan ini, petugas tidak hanya berceramah mengenai PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang izin berbasis risiko. Mereka langsung meminta dokumen identitas warga, memverifikasi jenis usaha, dan menerbitkan legalitas saat itu juga.
​NIB di Tangan, Akses Modal Terbuka Lebar

​Sistem jemput bola ini bukan sekadar mengejar target administratif kepemilikan NIB atau sertifikat standar.

Lebih jauh, ini adalah operasi penyelamatan ekonomi domestik agar UMKM OAP bisa masuk ke dalam ekosistem formal.

​Data perbankan nasional menunjukkan bahwa lebih dari 65% pengajuan modal UMKM ditolak di awal hanya karena tidak memiliki legalitas hukum yang sah.
​”Izin usaha ini adalah payung hukum sekaligus kunci pas untuk naik kelas. Begitu izin mereka terbit lewat Klinik OSS yang kami bawa ke distrik ini, mereka sah secara hukum. Mereka langsung punya hak akses untuk mengajukan kredit usaha (KUR), pinjaman modal, hingga menyerap berbagai program bantuan dana segar yang dikucurkan pemerintah,” pungkas Aryanti. (red)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Ribuan Warga Kabupaten Sorong Padati Jalan Sehat Berhadiah Sapi di Alun-Alun Aimas
Peringati HLH 2026, Pemprov Papua Barat Daya Tanam 5.000 Bibit Pohon di Aimas, Kelly Jambu : Ingat Bumi Ini Sudah Mendidih
Peringatan HUT ke-59 Kabupaten Sorong: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Surutkan Kualitas Pelayanan Publik
Pemkab Sorong Ziarahi Dua Mantan Bupati, Ny. Nansy Karundeng: Almarhum Dihargai sebagai Tokoh Terbaik
Puluhan Lansia Antusias Ikuti Senam Sehat dan Pemeriksaan Gratis yang Diinisiasi PKK Kabupaten Sorong
Kritik Pedas Isak Yable: Kursi Sekda Kabupaten Sorong dan Ujian Hak Kesulungan OAP, Bupati Segera Lantik Sekda Definitif
Utamakan Hak Adat dan Ekonomi OAP, Dinas Koperasi PBD Godok Regulasi Khusus Koperasi Mandiri
Pemprov Papua Barat Daya Sosialisasikan RTnRHL 2027, Fokus Pulihkan Hutan dan Lahan Kritis

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:24

Terobos Hambatan Birokrasi, DPMPTSP Kota Sorong Kepung Tiga Distrik dengan Sistem ‘Jemput Bola’ Izin Usaha OAP

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:04

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Ribuan Warga Kabupaten Sorong Padati Jalan Sehat Berhadiah Sapi di Alun-Alun Aimas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:13

Peringati HLH 2026, Pemprov Papua Barat Daya Tanam 5.000 Bibit Pohon di Aimas, Kelly Jambu : Ingat Bumi Ini Sudah Mendidih

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:59

Peringatan HUT ke-59 Kabupaten Sorong: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Surutkan Kualitas Pelayanan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:14

Pemkab Sorong Ziarahi Dua Mantan Bupati, Ny. Nansy Karundeng: Almarhum Dihargai sebagai Tokoh Terbaik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page