Papua Barat Daya Online News, SORONG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong memutus pola lama pelayanan pasif di balik meja.
Menyadari rumitnya akses geografis dan kendala literasi digital yang kerap mencekik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), instansi ini memilih langsung menyerbu lapangan melalui strategi pelayanan “Jemput Bola”.
Aksi jemput bola massal ini dijadwalkan secara maraton menyisir tiga wilayah distrik, yakni Distrik Klaurung, Distrik Sorong, dan Distrik Maladum Mes, mulai 18 Juni hingga 3 Juli 2026.
Langkah agresif ini diambil untuk menyosialisasikan aturan perizinan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus mengoperasikan Klinik Online Single Submission (OSS) langsung di tengah permukiman warga.
Langkah responsif DPMPTSP Kota Sorong yang dipimpin Aryanti Kondologit ini menyasar langsung akar masalah mendasar yang dihadapi pelaku usaha lokal. Berdasarkan data sosiologis dan ekonomi regional, sistem jemput bola terbukti efektif karena beberapa faktor krusial:
1.Memangkas Biaya Transportasi dan Logistik: Bagi pelaku UMKM di pinggiran kota, ongkos transportasi menuju kantor dinas sering kali memakan biaya operasional harian mereka. Dengan hadirnya petugas di kantor distrik, biaya tersebut terpangkas hingga 100%.
2. Mengatasi Digital Divide (Kesenjangan Digital): Pengurusan izin mandiri via sistem OSS berbasis internet memerlukan perangkat yang memadai dan pemahaman teknis. Kehadiran Klinik OSS portabel di tingkat distrik mendudukkan petugas sebagai pendamping langsung yang menginput data para pelaku usaha OAP secara instan.
3 Efisiensi Waktu: Pelaku usaha mikro tidak perlu mengorbankan waktu berdagang mereka selama berjam-jam demi mengantre di pusat kota. Proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kategori risiko rendah kini bisa rampung dalam hitungan menit di tempat.

Kepala DPMPTSP Kota Sorong, Aryanti Kondologit, menegaskan bahwa esensi dari reformasi birokrasi adalah kemudahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, bukan sekadar laporan di atas kertas.
”Kami sengaja melakukan sistem ‘jemput bola’ ini guna memberikan kemudahan total. Pelayanan ini kami dekatkan agar mama-mama dan bapak-bapak pelaku usaha tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor kota. Negara yang mendatangi mereka,” cetus Aryanti kepada jurnalis.
Di lokasi sosialisasi perizinan ini, petugas tidak hanya berceramah mengenai PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang izin berbasis risiko. Mereka langsung meminta dokumen identitas warga, memverifikasi jenis usaha, dan menerbitkan legalitas saat itu juga.
NIB di Tangan, Akses Modal Terbuka Lebar
Sistem jemput bola ini bukan sekadar mengejar target administratif kepemilikan NIB atau sertifikat standar.
Lebih jauh, ini adalah operasi penyelamatan ekonomi domestik agar UMKM OAP bisa masuk ke dalam ekosistem formal.
Data perbankan nasional menunjukkan bahwa lebih dari 65% pengajuan modal UMKM ditolak di awal hanya karena tidak memiliki legalitas hukum yang sah.
”Izin usaha ini adalah payung hukum sekaligus kunci pas untuk naik kelas. Begitu izin mereka terbit lewat Klinik OSS yang kami bawa ke distrik ini, mereka sah secara hukum. Mereka langsung punya hak akses untuk mengajukan kredit usaha (KUR), pinjaman modal, hingga menyerap berbagai program bantuan dana segar yang dikucurkan pemerintah,” pungkas Aryanti. (red)











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.