Papua Barat Daya Online News, SORONG-Dalam upaya menjaga keberlangsungan dan integritas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Penguatan Tim Anti Kecurangan.
Acara tahunan ini dihadiri oleh pemangku kepentingan utama, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Tim Pencegahan Kecurangan JKN, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta perwakilan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) se-wilayah Sorong pada Senin (15/06/2026).
Agenda ini bertujuan memperkuat koordinasi, komunikasi, dan komitmen bersama demi mewujudkan tata kelola JKN yang transparan, efektif, serta bebas dari praktik kecurangan (fraud).
Sinergi dan Perbaikan Berkelanjutan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa penguatan tim ini sangat krusial untuk menyamakan persepsi dan membangun irama kerja yang sama antar-instansi. Sebagai strategic purchaser, BPJS Kesehatan berkewajiban memastikan dana iuran peserta dibelanjakan secara akuntabel.
”Kami mohon dukungan untuk terus melakukan berbagai perbaikan demi keberlangsungan Program JKN. Kami sebagai penyelenggara memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada peserta berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pupung.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan kembali 6 prinsip dasar penjaminan layanan kesehatan sesuai Perpres No. 82/2018 dan Perpres No. 59/2024:
1. Pelayanan perorangan
2. Memiliki indikasi medis
3. Terstandar
4. Efektif
5. Efisien
6. Tidak termasuk dalam daftar pengecualian (negative list)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, dr. Jan Pieter E.A. Kambu, Sp.OG(K), menegaskan pentingnya kolaborasi masif untuk mengawal program ini. Pencegahan kecurangan ini melibatkan sinergi lintas wilayah yang mencakup:
1.Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya.
2.Dinas Kesehatan Kota Sorong
3. 5 Wilayah Kabupaten: Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw.
Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, praktik fraud dalam JKN memiliki tiga unsur utama: dilakukan secara sengaja, bertujuan memperoleh keuntungan finansial, dan menimbulkan kerugian bagi negara. Potensi ini bisa datang dari mana saja, mulai dari peserta, petugas, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat.
Menjaga Hak Masyarakat atas Layanan Kesehatan
Melalui penguatan tim ini, seluruh pihak diharapkan memahami siklus tata kelola anti-fraud yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan.
Langkah tegas ini diambil karena setiap rupiah yang disalahgunakan di luar ketentuan dipastikan akan mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan. Komitmen bersama ini diharapkan mampu menjaga ketahanan sistem kesehatan nasional secara jangka panjang.











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.