PAPUA BARAT DAYA ONLINE NEWS,SORONG – Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua kini tengah berada di persimpangan jalan antara keseriusan implementasi regulasi atau sekadar pemanis kosmetik di atas kertas. Di Kabupaten Sorong, desakan agar roda pemerintahan dikendalikan langsung oleh putra daerah bukan lagi sekadar riak aspirasi emosional, melainkan sebuah tuntutan konstitusional yang mengakar kuat pada hak kesulungan Orang Asli Papua (OAP).
Sikap tanpa tawar-menawar ini meledak dalam forum “Tatap Muka Penyerapan Aspirasi Masyarakat Terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Rancangan Perdasus OAP di Kabupaten Sorong”, Selasa (9/6/2026), bertempat di Aquarius Hotel. Di hadapan massa dan konstituen, Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Fraksi PDI Perjuangan, Isak Yable, melayangkan kritik keras terhadap mandeknya pemenuhan hak-hak strategis pribumi di birokrasi lokal.
”Otsus itu ruhnya adalah kedaulatan OAP di tanahnya sendiri. Mulai dari pimpinan politik hingga jabatan birokrasi paling strategis, semuanya harus dipegang oleh mereka yang memahami denyut nadi kultural daerah ini,” tegas Isak Yable dengan nada lugas.
Selama ini, pemusatan jabatan strategis di tangan non-OAP kerap berlindung di balik tameng kaku bernama “kompetensi teknis birokrasi.” Isak Yable secara langsung mematahkan argumen usang tersebut.
Menurutnya, mengelola Papua khususnya Kabupaten Sorong tidak bisa hanya mengandalkan kemahiran administratif di atas meja kerja.
Wilayah ini memiliki kompleksitas geografis dan keterikatan adat yang berkelindan rapat. Jabatan struktural, terutama di level pengambil kebijakan, membutuhkan modal sosial berupa cultural understanding (pemahaman kultural) yang mendalam. Ketika konflik horizontal mencuat atau saat regulasi modern berbenturan dengan hak ulayat, pendekatan birokratis murni terbukti kerap menemui jalan buntu.
Kebijakan hanya akan presisi jika dilahirkan oleh pemimpin OAP yang tahu cara merangkul instrumen adat, mengerti psikologi sosial warganya, dan mampu menerjemahkan aturan modern tanpa harus mencabut paksa akar budaya lokal. Bagi Isak, ini bukan primordialisme sempit, melainkan sebuah rasionalisasi tata kelola pemerintahan yang berbasis pada realitas sosiologis di lapangan.
Sorotan paling tajam dalam draf Pokir Perdasus ini tertuju pada satu titik panas, yakni posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong. Pengisian jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini kini menjadi batu uji (litmus test) bagi konsistensi pelaksanaan kekhususan Papua.
Menurutnya logikanya sederhana namun menohok jika undang-undang secara absolut telah mengunci posisi Bupati wajib diisi oleh OAP, mengapa posisi Sekda ditarik-ulur dalam kompromi politik yang abu-abu? Kendati demikian, Isak menyatakan bahwa seluruh proses ini pada akhirnya dikembalikan kepada pemangku kebijakan selaku pemegang kuasa penuh dalam kepemimpinan birokrasi yakni Bupati Sorong dimana agar kiranya segera melantik Sekda definitif.
Saat ini, dinamika pengisian jabatan birokrasi tersebut mengerucut pada tiga nama kandidat :
1.Baberlina Osok, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sorong.
2.Nimbrod Sesa, figur berpengalaman yang kini menduduki posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sorong.
3.Adi Bramantyo, birokrat yang tengah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Sorong.
Pertarungan tiga nama ini diyakini menjadi pertaruhan moral, apakah komitmen hak kesulungan OAP akan dijunjung tinggi atau kembali terganjal kalkulasi politik.
Sekda adalah jantung operasional daerah ia adalah pimpina ASN tertinggi dalam aturan birokrasi, dirigen tunggal pengelola anggaran, dan mesin utama yang mengeksekusi visi politik kepala daerah. Menempatkan figur non-OAP pada posisi krusial ini dinilai sama saja dengan menciptakan pembelahan (gap) struktural yang fatal. Dampaknya, terjadi kelambatan dalam memahami dinamika psikologis masyarakat setempat, sekaligus secara perlahan mencederai komitmen negara untuk mengupgrade kapasitas birokrat asli Papua.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Sorong kini tengah bergerak cepat menyusun payung hukum formal berupa Perdasus agar posisi strategis, mulai dari kepala bagian (kabag) hingga kursi Sekda, wajib menjadi domain mutlak OAP.
Namun, Isak Yable mengingatkan bahwa pertarungan regulasi ini tidak boleh hanya berhenti di meja parlemen daerah. Lembaga Kultur Papua Barat Daya, khususnya Majelis Rakyat Papua (MRP), kini dituntut untuk menunjukkan tajinya. MRP memegang mandat moral dan hukum tertinggi untuk mengawal regulasi yang memproteksi hak kesulungan OAP agar tidak digerus arus kepentingan luar.
Tuntutan hak kesulungan ini wajib diperluas secara agresif ke sektor-sektor penopang hajat hidup orang banyak, antara lain:
1.Prioritas Mutlak Rekrutmen Tenaga Kerja: Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD yang mengeruk keuntungan di Kabupaten Sorong wajib menerapkan kuota protektif yang berpihak pada tenaga kerja lokal OAP, bukan sekadar menjadikannya penonton di sektor korporasi.
2.Ketegasan Kepemilikan Tanah: Regulasi tata ruang dan kepemilikan tanah harus dipagari ketat agar hak ulayat dan tanah adat tidak beralih kepemilikan secara eksploitatif atas nama investasi.
3.Akses Pasar dan Sektor Ekonomi: Proteksi komoditas lokal dan perlindungan bagi mama-mama pedagang asli Papua dalam memonopoli pasar tradisional dari gempuran modal besar.

Kepada media ini, Isak Yable menegaskan bahwa pemerintah harus memilih: menjalankan Otsus secara jujur dan berani, atau terus membiarkan polemik jabatan ini menjadi api dalam sekam yang menggerogoti kepercayaan masyarakat Papua. Keadilan hakiki di Kabupaten Sorong hanya akan tegak jika Orang Asli Papua diberi hak penuh untuk mengemudikan arah masa depan negerinya sendiri. [AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.